Jakarta (PI) – Dugaan adanya pengucuran dana “pelicin” hingga Rp120 juta per titik lokasi oleh manajemen ritel modern di Lampung Utara menelanjangi betapa bobroknya praktik birokrasi perizinan kita. Ketika biaya “koordinasi” dan pungutan liar terselubung mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016, hukum tak lebih dari komoditas yang diperjualbelikan. Respons acuh tak acuh dari pihak legal ritel serta bungkamnya Satgas Penertiban Perizinan setempat kian mempertegas indikasi pembiaran sistematis.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengtakan bahwa praktik percaloan anggaran perizinan ini secara terang-terangan mencederai nilai-nilai dasar Pancasila. Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menunjukkan bahwa penggunaan dana pelicin menciptakan iklim persaingan usaha yang sangat tidak adil (unfair competition). Pelaku usaha kecil dan pedagang tradisional yang tidak memiliki kapital besar akan tergilas oleh raksasa ritel yang sanggup membeli kelancaran izin melalui jalan belakang.
Sementara itu, sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) mengisyaratkan bahwa keadilan sosial mustahil terwujud ketika aturan hukum dilanggar demi segelintir pemilik modal. Ketika pejabat dan pengusaha bersekongkol menabrak aturan tata ruang dan legalitas bangunan (PBG), hak masyarakat atas ketertiban umum dan perlindungan ekonomi kerakyatan telah dirampas.
Penegak hukum dan aparat pengawas daerah tidak boleh membiarkan skandal ini menguap begitu saja. Audit komprehensif terhadap seluruh perizinan ritel modern di Lampung Utara harus segera dilakukan, dan oknum birokrasi maupun pengusaha yang terlibat praktik suap wajib diseret ke meja hijau demi mengembalikan integritas tata kelola pemerintahan.
(Tim/Red)






