LAMPUNG BARAT (PI) — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 2 Trimulyo menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang dikucurkan melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini disinyalir sarat masalah serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan total anggaran Rp887.127.337 yang bersumber dari APBN 2026 tersebut dialokasikan dengan masa waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek ini seharusnya dikelola mandiri oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Namun, hasil pantauan langsung di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan teknis maupun pengabaian regulasi keselamatan kerja.
Indikasi Penyimpangan di Lapangan
- Abaikan Sistem K3 & Pengalihan Pekerjaan: Pekerjaan fisik proyek diduga kuat dialihkan atau di-pihak-ketiga-kan (diborongkan). Di samping itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak diabaikan secara masif oleh para pekerja di area lokasi.
- Mengunakan kayu kusen dan kayu kasau yang lama, diduga Tidak ada pembelian kayu.
- Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Penggunaan konstruksi baja ringan disinyalir menggunakan material tanpa standar SNI. Genteng atap spandek yang terpasang hanya berukuran ketebalan 0,2 mm, padahal mengacu pada spesifikasi teknis seharusnya menggunakan ketebalan 0,3 mm.
Rohidin, selaku kepala tukang asal Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengonfirmasi keberadaan skema pemborongan jasa pekerjaan tersebut.
”Pekerjaan jasa saya borong senilai Rp87 juta. Saya membawa 10 orang pekerja, namun karena bobot pekerjaan sudah mulai berkurang, jumlah pekerja saat ini dikurangi tinggal beberapa orang,” ujar Rohidin saat dikonfirmasi.
Hal senada diungkapkan Rizal, pekerja yang menggarap pembangunan pagar samping sekolah. Saat ditanyakan mengenai jaminan dan penggunaan perlengkapan K3, ia membenarkan minimnya fasilitas keselamatan kerja dari pihak pengelola.
”Saya selama kerja di sini tidak pernah menggunakan seragam maupun alat perlengkapan K3, Pak,” ungkap Rizal.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak penanggung jawab sekolah terkesan dihalang-halangi. Salah satu staf guru yang menghuni perumahan sekolah menolak memberikan kontak pimpinan sekolah dengan alasan arahan internal.
”Kepala sekolah sedang sakit. Kata beliau, nomor teleponnya tidak boleh diberikan ke orang lain walaupun itu wartawan. Silakan isi buku tamu ini saja,” cetus staf guru tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan minimnya fungsi kontrol dan pengawasan berkala, baik dari pihak Konsultan Pengawas maupun instansi terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat.
Atas ditemukannya indikasi potensi kerugian negara dan pelanggaran teknis pembangunan ini, tim media bersama elemen masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil langkah hukum tegas.
Pihaknya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, serta Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif, menyelidiki, serta menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut.
(Tim/Red)






