Lampung Utara, (PI) – Desakan untuk membuka tabir kebenaran terkait Viral nya Dugaan Bagi – Bagi Proyek di Dinas Perkim terus pertanyakan publik.
Publik menunggu hasil dari kinerja inspektorat Lampung Utara untuk menelusuri terkait masalah dugaan bagi – bagi paket proyek didinas perkim tersebut
Inspektorat yang bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi jalannya urusan pemerintahan daerah harus menjalankan Tupoksi nya tanpa pandang bulu, termasuk masalah dugaan bagi- paket proyek ini.
Kasus dugaan bagi- bagi proyek di dinas perkim ini, telah meresahkan dan menimbulkan dampak buruk bagi Kabupaten Lampung Utara.
Imbas dari permasalah ini akhirnya melebar dan meluas kemana mana. proses tender, pekerjaan proyek dan Budget untuk kegiatan proyek menjadi sorotan publik dalam satu bulan terakhir.
Seruan guna mengawal proses tender dan membuka tabir kebenaran terkait bagi- bagi Proyek di Dinas Perkim dari warganet, LSM, Rekanan, Akademisi maupun anggota DPRD telah suarakan, kini publik menunggu keseriusan hasil kinerja dari Inspektorat dalam menangani masalah tersebut.
Publik berharap inspektorat serius dalam menangani masalah ini sampai tuntas ke akar Sehingga masalah tidak kembali terulang.
Mengingat, Masalah bagi- bagi Proyek ini mencuat di anggaran APBD murni, dan publik berharap permasalahan tersebut tidak kembali terjadi di Proyek anggaran APBD-P tahun 2026.
” Masalah bagi- bagi paket proyek ini,sudah nyaris sebulan, belum ada tindak lanjut dari inspektorat, padahal saya menunggu kabar baik dari inspektorat itu. lihat dimedsos masalah proyek jadi terding topik. Ada yang mengangkat masalah ini, ada juga yang mengangkat masalah itu” kata salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (29/8/2026)
Menurutnya, inspektorat harus bergerak cepat mendak lanjuti masalah dugaan bagi- bagi proyek di dinas perkim itu. Kini masalah tersebut telah menjelma menjadi bola api panas dan siap kapan saja memberi ancaman, dan membakar Lampung Utara.
Kondisi seperti ini, bukan kali pertama, tahun 2025 masalah bagi – bagi paket proyek telah mencuat dan viral di medsos.
” Sudah viral, harus tegas, cari solusi harus segera ditangani, jangan slow respon, laporkan semua kejadian dibawah ke Bupati,” imbuhnya
Dikatakannya, Roda pemerintahan dengan Rekam jejak yang buruk telah terukir di buku sejarah. preode itu menjadi preode paling kelam untuk Kabupaten Lampung Utara.
Satu persatu pejabat, mulai dari Bupati, kadis, rekanan mengalami nasib yang teragis dengan berakhir mendekam jeruji besi.
Memiliki rekam jejak yang buruk Dimata APH, baik di Tingkat KPK,Kejati, Polda,Kejari, Polres dan BPK, Pemkab Lampung Utara harus waspada
Rekam jejak ini tentunya menjadi tolak ukur bagi APH untuk terus mengawasi roda pemerintahan Lampung Utara.
Jika masalah proyek yang ada di Lampung Utara tidak segara benahi, tidak menutup kemungkin lampung utara kembali terpuruk
Jadi kan uji kompetensi dan Selter untuk menjaring pejabat pejabat yang profesional dalam bekerja.
Penjaringan pejabat mesti selektif, singkirkan pejabat pejabat yang tak mampu menjaga dan mengganggu stabilitas roda pemerintahan berujung kisruh di dinas.
” Lampung Utara sudah pernah mengukir sejarah kelam, jadikan itu sebagai pembelajaran, 90% Bupati dan Kadis terjaring OTT disebabkan masalah proyek,” tandasnya.
Sebelum inspektorat merespon akan menelusuri terkait Viral nya Dugaan Bagi- bagi proyek di dinas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DISDABIMBIK) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara.
“Kami akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait isu tersebut,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, Kamis (13/8/2026).
Koordinasi akan dilakukan oleh Inspektur Pembantu III dan tim. Tujuannya, untuk memeriksa keakuratan isu yang beredar tersebut. Jika memang terbukti benar maka akan ada sanksi yang akan diberikan atas persoalan ini. Meski begitu, ia tak mau menyebutkan secara rinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
“(Sanksinya akan tetap) Berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Tim/Red)






