PURWAKARTA (Pl) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta senilai Rp349.599.200 mendapat sorotan dari Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Purwakarta, Tedi Sutardi, SE.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK, belanja tersebut disebut dilaksanakan melalui 11 Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dasar penganggaran, pencatatan barang, hingga adanya barang yang dipesan tetapi tidak seluruhnya diterima sesuai SPK.
Tedi menilai temuan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemkab Purwakarta.
“Kalau ini benar menjadi temuan BPK, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka Rp349 juta, tetapi tidak tahu barangnya apa, diterima siapa, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar
Tedi
Dalam draft pernyataan yang perlu dikonfirmasi.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan uang daerah.
“Yang kita soroti bukan semata-mata besar kecilnya anggaran. Yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah APBD sudah memiliki dasar penganggaran yang jelas, barangnya benar-benar diterima, tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Tedi juga menyoroti catatan BPK mengenai belum adanya rumah jabatan Sekretaris Daerah hingga tahun 2025, sementara dalam pemeriksaan disebutkan terdapat belanja kebutuhan rumah tangga yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah.
“Kalau memang belum ada rumah jabatan Sekda, kemudian ada anggaran kebutuhan rumah tangga yang dikaitkan dengan Sekda, dasar hukumnya apa? Ini yang harus dijelaskan. Jangan publik dibiarkan menafsirkan sendiri,” katanya.
GPRI Minta Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Lebih lanjut, Tedi meminta Pemkab Purwakarta tidak defensif terhadap temuan pemeriksaan BPK.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi ketika auditor negara sudah mencatat adanya persoalan, pemerintah wajib menjelaskan dan menindaklanjutinya. Kalau memang ada kekeliruan administrasi, ya diperbaiki. Kalau ada barang yang belum sesuai, ya harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tedi juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan temuan tersebut sebagai tindak pidana.
“Kita hormati proses pemeriksaan. Jangan langsung mengatakan korupsi sebelum ada dasar dan proses hukum. Tetapi jangan juga temuan BPK dianggap angin lalu. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang APBD dibelanjakan,” katanya.
Sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan, BPK juga menemukan bahwa barang yang dipesan melalui SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan yang tercantum dalam SPK. Selain itu, PPK dan PPTK disebut tidak memiliki pencatatan atas barang yang diterima baik di rumah Sekretaris Daerah maupun di Kantor Sekretariat Daerah.
Dengan adanya temuan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi Pemkab Purwakarta, terutama mengenai dasar penganggaran, rincian barang, penerimaan barang, pencatatan aset/barang, serta tindak lanjut atas catatan BPK.
(Suradi)






