Lampung Utara (PI) — Proyek Peningkatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp348.968.000,00 dari APBD 2026 (Nomor SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026) ini diduga kuat bermasalah akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara.(03/09/2026)
Hasil investigasi media di lokasi menemukan indikasi pembiaran praktik curang oleh pihak rekanan, CV. Putri Kembar. Tumpukan batu bekas bangunan lama terlihat dipasang kembali untuk struktur baru. Penggunaan material bekas ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya soal material, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga diabaikan. Para pekerja di lapangan memikul risiko tanpa dibekali atribut keselamatan sesuai SOP.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Yunada, justru terkesan buang badan dan mengalihkan seluruh tanggung jawab teknis ke pihak ketiga.
”Pekerjaan pengawasan tersebut sudah ditugaskan melalui konsultan pengawas supervisi dengan rutin Jadi konfirmasi saja kepada konsultan pengawas yang bernama Riski untuk teknis pengawasannya di lapangan karena sudah dibayar. Semua ada penilaiannya sebelum kerjaan oleh rekanan,” kilah Yunada kepada awak media.
Sikap saling lempar ini makin mempertegas tumpulnya fungsi pengawasan dinas di lapangan. Padahal, secara regulasi, pembiaran terhadap kecurangan proyek publik memiliki konsekuensi hukum yang amat serius.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengawas yang terbukti bersekongkol atau lalai dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun. Secara spesifik, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor juga menegaskan bahwa pengawas bangunan yang membiarkan perbuatan curang dapat dipidana penjara 2 hingga 7 tahun.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada konsultan pengawas lapangan, Riski, juga menemui jalan buntu. Pesan klarifikasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak direspons sama sekali.
Hingga berita ini diterbitkan, publik Lampung Utara masih menunggu langkah tegas dari Kepala Dinas maupun aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Uang rakyat ratusan juta rupiah jangan sampai melayang hanya demi menggelembungkan keuntungan rekanan lewat bangunan berkualitas buruk.
(Red/Tim)






