LAMPUNG UTARA (PI) — Pelaksanaan proyek Peningkatan Tebing Way Umban di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 senilai Rp348.968.958,23 ini terindikasi mengalami praktik mark-up hingga dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Putri Kembar yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Gang Bangau III No. 251, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media di lokasi pengerjaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis maupun administrasi, di antaranya:
Seluruh tenaga kerja di lapangan tidak dilengkapi atribut Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai standar keselamatan konstruksi.
Pekerja diduga kuat mengumpulkan batu sisa dari bangunan tebing lama yang telah roboh untuk dipasang kembali, sehingga memicu dugaan minimnya pembelian material batu baru.
Kepala tukang proyek, Sulis, mengonfirmasi terkait sistem pengupahan di lokasi pengerjaan.
”Saya sudah bekerja selama lima hari dan dibayar harian sebesar Rp130.000 per hari,” ujarnya saat dikonfirmasi media di lapangan.
Sementara itu, Sukarno selaku pengawas proyek di lokasi membenarkan penggunaan material bekas tersebut serta memberikan penjelasan mengenai dimensi bangunan dan rencana pemasangan papan informasi proyek.
”Senin atau Selasa papan informasinya baru akan dipasang di tengah lokasi pekerjaan. Untuk spesifikasi, tinggi bangunan 1,5 meter dan panjangnya 150 meter,” jelas Sukarno.
”Mengenai material batu, memang menggunakan batu lama yang berserakan di lokasi pekerjaan. Sedangkan untuk upah, tukang dibayar Rp130.000 dan kenek Rp100.000 per hari,” tambahnya.
Melihat adanya potensi kerugian negara dan pelanggaran spesifikasi teknis, tim media bersama elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif dan mengusut tuntas indikasi penyimpangan ini.
Menanggapi gejolak informasi tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyatakan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengerjaan.
Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Lampung Utara, Redho, menjelaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan sesuai instruksi pimpinan.
”Sudah kami lakukan cek lapangan hari Senin yang lalu sesuai perintah Inspektur. Karena pekerjaan ini masih dalam proses awal—bahkan pihak CV belum mengajukan uang muka—maka terkait indikasi ketidaksesuaian dengan perencanaan, kami telah mengingatkan dan mengimbau seluruh pihak terkait proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Redho saat dikonfirmasi.
Mengenai penggunaan material bekas, Redho menegaskan secara eksplisit bahwa hal tersebut sama sekali tidak diperbolehkan dalam spesifikasi teknis.
”Terkait penggunaan material bekas, itu tidak diperbolehkan, Bang. Sudah kami imbau untuk masing-masing pihak, baik CV maupun Dinas SDA-BMBK, untuk menjalankan dan mengawasi kegiatan sesuai ketentuan dan koridor masing-masing. Pada saat pemantauan kami, bekas material lama sudah disingkirkan dan telah dikonfirmasi bahwa penggunaan material harus material baru yang diawasi langsung oleh pihak SDA-BMBK,” terangnya.
Saat disinggung apakah material bekas yang terlanjur terpasang harus dibongkar kembali, Redho menyebutkan hal itu merupakan wewenang teknis dari dinas terkait.
”Itu sudah ranah teknis, Bang. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutupnya.
Ia pun menekankan kembali agar PPK dan Konsultan Pengawas mengawal ketat pekerjaan ini dari awal. Jika nantinya hasil akhir pengerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, maka Konsultan Pengawas wajib melaporkannya kepada PPK dan pengerjaan tersebut dapat ditolak pembayarannya agar tidak merugikan keuangan negara.
(Tim/Red)






