LAMPUNG UTARA (Pi) – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E. dan Candra Guna, S.H., menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi pemberitaan yang menyudutkan klien mereka, Bukhori. Langkah ini diambil guna merespons laporan pria berinisial IS di Polres Lampung Tengah terkait tuduhan perzinaan yang diunggah hingga viral di media sosial TikTok.
Dalam keterangan resminya di kantor LBH Rakyat Merdeka pada Selasa (15/9), Dr. Suwardi meluruskan persepsi di masyarakat mengenai status hukum kliennya. Ia membantah narasi yang menyebutkan adanya panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum.
”Terkait surat dari Polres Lampung Tengah, kami tegaskan bahwa pada Senin (14/9), klien kami tidak pernah menerima surat panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum. Melainkan, klien kami menerima surat undangan dari pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi,” ujar Dr. Suwardi.
Selain meluruskan status hukum, tim pengacara menyayangkan prosedur penyampaian surat tersebut. Saat diterima melalui oknum kepala desa di Desa Subik, Kabupaten Lampung Utara, surat undangan dari kepolisian didapati sudah dalam kondisi terbuka.
”Secara aturan hukum dan birokrasi kepolisian, surat undangan seperti ini sifatnya privasi atau rahasia yang harus dijaga ketat rahasianya. Kami sangat menyayangkan mengapa surat tersebut bisa terbuka sebelum sampai ke tangan klien kami,” lanjutnya.
Dr. Suwardi mengimbau media dan pengguna media sosial agar lebih bijak serta berimbang dalam menyajikan informasi. Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini seolah-olah menghakimi Bukhori sebagai tersangka, padahal proses hukum masih berada di tahap awal klarifikasi.
”Kami memberikan klarifikasi ini agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang. Jangan sampai ada penggiringan opini yang menyudutkan dan merugikan nama baik klien kami, seolah-olah beliau sudah dinyatakan bersalah oleh hukum,” tegasnya.
Menutup siaran pers, LBH Rakyat Merdeka menyatakan menghormati jalannya proses hukum dan percaya penyidik Polres Lampung Tengah akan bekerja secara objektif.
”Kami dari LBH Rakyat Merdeka menaruh kepercayaan penuh kepada keprofesionalan pihak Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini, dan kami yakin kebenaran akan terungkap secara terang benderang,” pungkas Suwardi.
(Tim/Red)






