Praktisi Hukum: Polemik Parkir Dapur Pintar Harus Dikembalikan pada Perda Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) – Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan terkait pengelolaan parkir di Dapur Pintar Store. Ia menegaskan agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Polemik berawal dari perbedaan pandangan antara pengelola toko dan pemberitaan yang beredar. Pihak toko menilai tempat parkir berada di atas lahan sewaan yang disediakan gratis bagi pengunjung, sehingga pemda tidak berhak menarik retribusi. Di sisi lain, muncul dugaan penarikan iuran Rp250 ribu per bulan yang diklaim sebagai setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Suwardi menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan untuk mengklaim suatu lokasi sebagai parkir pribadi.

​”Tidak tepat apabila hanya karena tanahnya milik atau disewa oleh pelaku usaha, kemudian seluruh kegiatan parkir di tempat tersebut langsung disebut parkir pribadi. Kalau lahan itu dibuka dan digunakan masyarakat untuk memarkir kendaraan ketika berbelanja, secara fungsi tempat tersebut merupakan fasilitas parkir bagi pengunjung,” ujar Suwardi.

 

​Namun, ia menggarisbawahi pentingnya membedakan antara Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir dan retribusi pelayanan parkir.

    • PBJT Jasa Parkir: Terkait penyediaan tempat parkir oleh pelaku usaha.
    • Retribusi Parkir: Berkaitan dengan pelayanan yang disediakan pemerintah daerah, seperti parkir tepi jalan umum atau tempat khusus milik pemda.

​”Jangan-jangan mereka yang berkomentar itu tidak pernah baca Perda Nomor 1 Tahun 2024, jadi bukannya menyelesaikan masalah malah memperkeruh suasana,” tegasnya.

 

​Ia mendesak Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Lampung Utara untuk memberikan kejelasan status lokasi tersebut. Selain itu, Suwardi meminta Inspektorat memeriksa keabsahan iuran Rp250 ribu yang dipungut atas nama PAD.

      • Syarat Pungutan Resmi: Harus memiliki dasar hukum, objek dan tarif yang jelas, bukti pembayaran resmi, kode rekening penerimaan, serta bukti penyetoran ke kas daerah.
      • Akuntabilitas: Pungutan tidak boleh didasarkan pada kesepakatan lisan atau penetapan target sepihak.

​Suwardi juga menyayangkan sikap responsif bernada emosional dari oknum pejabat saat dikonfirmasi wartawan dan mengingatkan keterbukaan informasi publik.

​”Polemik ini dapat selesai jika semua pihak duduk bersama membawa Perda, surat penetapan lokasi, surat tugas, dan bukti penyetoran. Jadi persoalannya bukan sekadar label parkir pribadi atau bukan, tetapi apakah pengelolaannya sudah sesuai Perda atau belum,” tutup Suwardi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!