Sentra Kekayaan Intelektual Terbentuk, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Lindungi Karya dan Produk UMKM

Avatar

Bandarlampung (PI) — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa 22 September 2026.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Agenda ini dilaksanakan secara serentak bersama jajaran pemerintah kabupaten, kota serta Pemerintah Provinsi Lampung.

Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum dan pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif di wilayah Lampung Utara.

Wabup Romli menyampaikan bahwa potensi UMKM di daerahnya sangat luar biasa besar. Meski demikian, tingkat kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi legalitas karya serta produk lokal secara hukum masih tergolong rendah.

“Hadirnya Sentra Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pendampingan, pengorganisasian, hingga pendaftaran KI bagi para pelaku usaha lokal agar produk mereka terlindungi dan memiliki nilai tambah,” jelasnya.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang aman, legal dan berdaya saing tinggi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!