Lampung Utara (PI) — Dugaan persoalan pengelolaan pungutan parkir di Kabupaten Lampung Utara mendapat perhatian Ketua DPC PPWI Lampung Utara, Nopriyanto. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pungutan serta penerimaan daerah.
Namun, menurut Nopriyanto, sorotan tidak semestinya hanya tertuju pada persoalan parkir. Ia meminta pemeriksaan juga dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan realisasi anggaran.
“Kalau yang kecil saja diduga dikorupsi, bagaimana yang besar? Sudah dapat ditebak,” kata Nopriyanto. Rabu, (23/9/2026)
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan dorongan agar lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti satu persoalan, tetapi juga melakukan pemeriksaan berdasarkan data terhadap penggunaan anggaran daerah secara keseluruhan.
Desakan tersebut menyusul informasi mengenai adanya pungutan atau setoran parkir yang disebut mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan pada sejumlah titik. Informasi itu sebelumnya disampaikan praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi.
Nopriyanto mengatakan, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, serta mekanisme penyetoran untuk memastikan seluruh pungutan memiliki dasar hukum dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
“Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi pemberitaan. Jika memang ada dugaan kebocoran penerimaan daerah, harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti transaksi, surat tugas, karcis, catatan penerimaan, dan bukti setor ke kas daerah,” ujarnya.
Nopriyanto menilai pemeriksaan juga perlu mencakup program dan kegiatan yang menggunakan APBD Lampung Utara. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Kalau administrasinya benar, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Nopriyanto, pemeriksaan terhadap persoalan parkir tidak semestinya hanya menyasar petugas di lapangan. Jika terdapat surat tugas atau dokumen yang menjadi dasar pemungutan, seluruh rangkaian administrasi perlu diperiksa, termasuk pihak yang menerbitkan, kewenangan yang diberikan, lokasi pemungutan, besaran pungutan, hingga pertanggungjawaban hasil penerimaan.
Sebelumnya, terdapat informasi mengenai surat tugas yang diduga ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kalau ada dokumen, kewenangan, atau mekanisme administrasi yang melibatkan pejabat lain, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jangan berhenti pada pemeriksaan petugas di lapangan,” katanya.
Ia juga meminta adanya pencocokan antara potensi penerimaan parkir, jumlah pungutan, pencatatan administrasi, dan realisasi setoran ke kas daerah.
Nopriyanto turut meminta BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara pungutan yang diterima dengan penerimaan yang tercatat dan disetorkan.
“Jika ditemukan selisih, harus jelas penyebabnya. Apakah persoalan administrasi, kelalaian, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum. Itu harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Nopriyanto menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan langsung memvonis siapa pun. Tetapi dugaan yang menyangkut uang publik juga jangan dibiarkan tanpa pemeriksaan. Periksa secara profesional. Jika ada pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” tegas Nopriyanto.
Nopriyanto juga mengutip pernyataan Mahfud MD mengenai pentingnya penegakan hukum dalam perkara korupsi.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi,” kata Mahfud MD dalam pemberitaan Kompas.com pada 27 Desember 2024.
Mahfud juga pernah mengingatkan kepala daerah mengenai risiko korupsi dalam pengelolaan pemerintahan, termasuk praktik kolutif dalam penyusunan APBD serta mark-up atau mark-down anggaran.
Bagi Nopriyanto, transparansi dan pemeriksaan independen diperlukan agar pengelolaan APBD Lampung Utara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Nopriyanto meminta KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan data dan bukti.
Ia juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan parkir maupun penggunaan anggaran daerah yang menjadi perhatian.
“Uang masyarakat dan uang daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (rls/Tim Red PPWI)






