Dugaan Pungli Parkir Menguat di Lampung Utara, Setoran Masuk Rekening Pribadi Oknum UPTD

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) — Polemik pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Lampung Utara kian memanas. Dugaan penarikan setoran tanpa dasar hukum yang jelas kini merambah ke sejumlah titik usaha ritel hingga kawasan pasar strategis, hingga memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas indikasi penyelewengan tersebut.

​Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa penarikan iuran ilegal ini menyasar para pelaku usaha ritel, salah satunya toko berinisial D yang dipatok setoran sekitar Rp100 ribu. Penarikan tersebut disinyalir mengandalkan tameng Surat Perintah Tugas (SPT) atas nama Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauri.

​Dugaan penyelewengan kian mencuat setelah ditemukannya aliran dana dari pengelola parkir ‘Dapur Pintar’ sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Lampung Utara berinisial A pada 31 Agustus 2026. Oknum berdalih penarikan personal tersebut dilakukan demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (23/9/2026), Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauri, bergeming dan terkesan gamang menanggapi temuan aliran dana tersebut.

​”Terkait temuan baru ini akan saya tanya ke bagiannya. Karena oknum ini sedang berduka, sabar dulu lah,” ujar Anom kepada awak media.

​Meskipun demikian, Anom membenarkan adanya instruksi penarikan demi menggenjot pendapatan daerah. Ia menjelaskan wewenang penarikan merupakan perintahnya langsung untuk memaksimalkan retribusi PAD dengan target 37 titik lokasi di Lampung Utara. Mengenai temuan baru yang masuk ke rekening pribadi, ia mengaku masih akan mengecek status titik tersebut.

​Ketika dicecar mengenai potensi pelanggaran hukum atau indikasi korupsi atas aliran dana retribusi yang masuk ke rekening pribadi, Anom memberikan tanggapan yang memicu kontroversi. Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar hukum dan hanya sebatas pelanggaran administrasi.

​Ia juga menambahkan bahwa untuk usaha milik masyarakat di wilayah pedesaan, terdapat skema pembagian hasil retribusi sebesar 70 persen untuk kas desa dan 30 persen untuk PAD daerah. Namun, saat dipertanyakan terkait sosialisasi aturan tersebut ke tingkat desa, Anom enggan merinci dan berdalih teknis pelaksanaan sudah diserahkan sepenuhnya ke bidang terkait.

​Minimnya capaian target PAD yang kontras dengan masifnya penarikan di lapangan menguatkan dugaan kebocoran retribusi. Kini, masyarakat dan pelaku usaha mendesak adanya transparansi, audit menyeluruh, serta tindakan tegas dari APH untuk mengusut legalitas dokumen penugasan hingga alur dana parkir di Lampung Utara.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!