‎Diduga Abai Juknis dan Sarat Pengkondisian, LSM Lentera Desak ‎APH Periksa Proyek Revitalisasi SMK di Lampung Utara

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) | TA 2026 | NARASUMBER: MUHARIS WIJAYA (KETUA LSM LENTERA) pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara yang menelan anggaran miliaran rupiah menuai kritik tajam. (24/09/2026)

Lembaga Swadaya ‎Masyarakat (LSM) Lentera menyoroti pengelolaan pengerjaan fisik di sejumlah sekolah yang diduga kuat menyimpang.‎dari Petunjuk Teknis (Juknis) serta menutup akses pengawasan publik.

‎Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, mengungkapkan bahwa alokasi dana APBN TA 2026 yang dikucurkan untuk ‎program revitalisasi SMK di Lampung Utara bernilai sangat fantastis. Beberapa sekolah penerima bantuan tersebut di
‎antaranya:

‎SMK Negeri 1 Kotabumi: Menerima dana bantuan sebesar Rp999.640.000 yang dialokasikan untuk rehabilitasi
‎ringan 7 ruang kelas, pembangunan gedung perpustakaan, dan gedung administrasi.

‎SMK Negeri 2 Kotabumi: Memperoleh kucuran dana senilai Rp1.026.287.978 untuk kegiatan revitalisasi satuan
‎pendidikan. ‎

‎SMK Negeri 3 Kotabumi: Tercatat sebagai penerima alokasi dana bantuan revitalisasi serupa.

‎Muharis menjelaskan, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan TA.‎2026, pelaksanaan pengerjaan wajib menggunakan skema swakelola. Pola ini dirancang agar sekolah melibatkan warga
‎satuan pendidikan dan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan.

‎”Tujuan utama pola swakelola adalah memberikan ruang partisipasi masyarakat serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal, seperti penyerapan tenaga kerja sekitar dan keterlibatan UMKM. Namun
‎fakta di lapangan, oknum kepala sekolah justru mengabaikan juknis tersebut dengan melakukan penunjukan.langsung kepada pihak ketiga,” tegas Muharis.

‎Selain pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga secara sepihak, LSM Lentera juga mengkritik adanya dugaan upaya
pengkondisian di lokasi proyek. Pelaksanaan pekerjaan dinilai tertutup dan diduga sengaja melibatkan oknum aparat TNI.‎untuk membatasi pengawasan masyarakat maupun media.

‎”Pengikutsertaan oknum aparat di lokasi pekerjaan disinyalir untuk menakut-nakuti warga dan insan pers agar
‎tidak dapat mengawasi kualitas serta progres pembangunan secara langsung. Langkah ini sangat bertentangan
‎dengan prinsip transparansi anggaran publik,” lanjutnya.

‎Padahal, semangat program revitalisasi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, di mana dana disalurkan langsung ke sekolah (cash transfer) agar prasarana dapat diperbaiki secara transparan, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi warga sekolah serta lingkungan sekitar.

‎Atas temuan tersebut, LSM Lentera mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.Provinsi Lampung untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa oknum kepala sekolah dan ‎pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi SMK di Lampung Utara.

‎”Kami meminta pengerjaan dikembalikan ke skema swakelola sesuai aturan juknis yang berlaku. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, APH harus menindak tegas demi
‎menyelamatkan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Lampung Utara,” pungkas Muharis.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!