LAMPUNG UTARA (PI) | TA 2026 | NARASUMBER: MUHARIS WIJAYA (KETUA LSM LENTERA) pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara yang menelan anggaran miliaran rupiah menuai kritik tajam. (24/09/2026)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera menyoroti pengelolaan pengerjaan fisik di sejumlah sekolah yang diduga kuat menyimpang.dari Petunjuk Teknis (Juknis) serta menutup akses pengawasan publik.
Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, mengungkapkan bahwa alokasi dana APBN TA 2026 yang dikucurkan untuk program revitalisasi SMK di Lampung Utara bernilai sangat fantastis. Beberapa sekolah penerima bantuan tersebut di
antaranya:
SMK Negeri 1 Kotabumi: Menerima dana bantuan sebesar Rp999.640.000 yang dialokasikan untuk rehabilitasi
ringan 7 ruang kelas, pembangunan gedung perpustakaan, dan gedung administrasi.
SMK Negeri 2 Kotabumi: Memperoleh kucuran dana senilai Rp1.026.287.978 untuk kegiatan revitalisasi satuan
pendidikan.
SMK Negeri 3 Kotabumi: Tercatat sebagai penerima alokasi dana bantuan revitalisasi serupa.
Muharis menjelaskan, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan TA.2026, pelaksanaan pengerjaan wajib menggunakan skema swakelola. Pola ini dirancang agar sekolah melibatkan warga
satuan pendidikan dan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan.
”Tujuan utama pola swakelola adalah memberikan ruang partisipasi masyarakat serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal, seperti penyerapan tenaga kerja sekitar dan keterlibatan UMKM. Namun
fakta di lapangan, oknum kepala sekolah justru mengabaikan juknis tersebut dengan melakukan penunjukan.langsung kepada pihak ketiga,” tegas Muharis.
Selain pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga secara sepihak, LSM Lentera juga mengkritik adanya dugaan upaya
pengkondisian di lokasi proyek. Pelaksanaan pekerjaan dinilai tertutup dan diduga sengaja melibatkan oknum aparat TNI.untuk membatasi pengawasan masyarakat maupun media.
”Pengikutsertaan oknum aparat di lokasi pekerjaan disinyalir untuk menakut-nakuti warga dan insan pers agar
tidak dapat mengawasi kualitas serta progres pembangunan secara langsung. Langkah ini sangat bertentangan
dengan prinsip transparansi anggaran publik,” lanjutnya.
Padahal, semangat program revitalisasi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, di mana dana disalurkan langsung ke sekolah (cash transfer) agar prasarana dapat diperbaiki secara transparan, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi warga sekolah serta lingkungan sekitar.
Atas temuan tersebut, LSM Lentera mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.Provinsi Lampung untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi SMK di Lampung Utara.
”Kami meminta pengerjaan dikembalikan ke skema swakelola sesuai aturan juknis yang berlaku. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, APH harus menindak tegas demi
menyelamatkan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Lampung Utara,” pungkas Muharis.
(Tim)






