Proyek Revitalisasi Rp787 Juta di SMPN 2 Abung Barat Diduga Bermasalah dan Jadi Ajang ‘Mark Up’
LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 di SMPN 2 Abung Barat memicu sorotan. Proyek yang dikucurkan melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bernilai Rp787.067.000 dari APBN ini diduga terindikasi praktik mark up dan minim pengawasan.
Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi pada Senin (05/10/2026), kegiatan yang dikerjakan oleh Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 120 hari kalender (15 Agustus hingga 15 Desember 2026) tersebut mencakup rehabilitasi ruang IPA dan 5 ruang kelas lokal, meliputi penggantian plafon, keramik, kusen, serta pengecatan.
Namun, ditemukan indikasi penyimpangan material di lapangan, salah satunya penggunaan bahan hollow untuk rangka plafon yang diduga tidak memiliki standar atau merek SNI sebagaimana mestinya.
Robi, salah satu pekerja di lokasi, membenarkan bahwa pengerjaan telah berjalan selama dua bulan dengan mencakup perbaikan ruang IPA dan 5 lokal kelas. Ia juga membeberkan besaran upah yang diterima para pekerja.
”Kami bekerja dibayar harian. Untuk tukang dibayar Rp125.000 per hari, sedangkan untuk kernet dibayar Rp120.000 per hari,” ungkap Robi saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat lepas dari pengawasan Dinas Pendidikan Lampung Utara maupun konsultan supervisi. Kehadiran pengawas di lapangan dinilai sangat minim sehingga memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan yang dihasilkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Abung Barat belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena tidak berada di tempat. Meski demikian, tim media terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait.
Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara—bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung didesak untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna mengusut tuntas dugaan indikasi kerugian keuangan negara tersebut.
(Tim/Red)






