‎Revitalisasi Sekolah Disorot, Suwardi Ingatkan Kepsek Taat Aturan dan Desak Pengawasan Dinas serta Inspektorat

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) — Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS., mengingatkan sekolah penerima bantuan revitalisasi agar melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, transparan dalam penggunaan anggaran, dan mengutamakan keselamatan siswa serta guru.
‎
‎Peringatan tersebut menanggapi pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam proyek revitalisasi SMPN 2 Abung Barat senilai Rp787.067.000 dan SD Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat, senilai Rp1.407.270.000. Kedua pemberitaan menyoroti dugaan ketidaksesuaian material, lemahnya pengawasan, serta keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan pekerjaan dan keuangan. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.
‎
‎“Dana revitalisasi merupakan amanah untuk memperbaiki sarana pendidikan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pekerjaan harus sesuai dengan rencana, spesifikasi, serta ketentuan bantuan. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat membangun integritas justru terseret persoalan penyimpangan anggaran,” tegas Suwardi.
‎
‎Menurutnya, sekolah penerima bantuan harus menjadikan petunjuk teknis sesuai jenjang dan tahun anggaran, perjanjian kerja sama, Rencana Anggaran Biaya atau RAB, serta gambar dan spesifikasi teknis yang disahkan sebagai acuan pelaksanaan. Perubahan pekerjaan tidak boleh dilakukan sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme persetujuan yang ditentukan dalam dokumen bantuan.
‎
‎Ia mengingatkan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menuntut pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut harus tercermin dalam pembelian material, pembayaran tenaga kerja, pencatatan transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban.
‎
‎“Jangan menggunakan nota yang tidak sesuai transaksi, menaikkan harga secara fiktif, mengurangi volume pekerjaan, atau mengganti material dengan mutu lebih rendah tanpa dasar yang sah. Kelengkapan laporan harus mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
‎
‎Suwardi juga menekankan bahwa swakelola harus dijalankan sesuai pembagian tugas dan kewenangan. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa program revitalisasi menggunakan pengelolaan oleh sekolah dengan pelibatan masyarakat serta dukungan tenaga profesional. Karena itu, keberadaan tukang, pemasok, atau pendamping teknis tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Yang perlu diperiksa ialah apakah pihak luar bekerja sesuai penugasan atau justru mengambil alih kewenangan dan penguasaan dana tanpa dasar yang sah.
‎
‎“Pendamping teknis boleh menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Tetapi sekolah dan panitia tidak boleh sekadar dipinjam namanya, sementara keputusan, pekerjaan, dan uang dikendalikan pihak lain secara tidak sah. Aliran dana harus jelas, penerimanya jelas, dan bukti pembayarannya dapat ditelusuri,” kata ketua umum FOKAL IMM LU tersebut.
‎
‎Terkait dugaan ketidaksesuaian material di SMPN 2 Abung Barat, ia meminta pemeriksaan teknis dilakukan dengan membandingkan bahan terpasang terhadap spesifikasi yang disetujui. Dugaan mark-up juga harus diuji melalui harga pembelian sebenarnya, kewajaran harga, jumlah material, volume pekerjaan, dan bukti pembayaran.
‎
‎“Jangan berhenti pada penampilan material atau besarnya pagu anggaran. Periksa ketebalan, mutu, volume, harga, dan kesesuaiannya dengan dokumen pekerjaan. Pemeriksaan harus menghasilkan temuan yang terukur,” tambahnya.
‎
‎Suwardi mendesak Dinas Pendidikan Lampung Utara melakukan pemantauan aktif sesuai kewenangannya, memberikan pendampingan kepada sekolah, dan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Inspektorat daerah juga diminta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen serta instansi berwenang untuk memeriksa kepatuhan administrasi, realisasi fisik, dan pertanggungjawaban dana.
‎
‎Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mengatur pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pemeriksaan perlu dilakukan sesuai ruang kewenangan masing-masing lembaga, termasuk karena bantuan yang diberitakan bersumber dari APBN.
‎
‎“Pengawasan jangan hanya memeriksa berkas di meja. Datangi lokasi, ukur hasil pekerjaan, cocokkan dengan RAB, periksa bukti transaksi, dan dengarkan keterangan pekerja. Jika ada ketidaksesuaian, segera minta koreksi sebelum pekerjaan ditutup atau diserahterimakan,” tegasnya.
‎
‎Mengenai akibat hukum, Suwardi menjelaskan bahwa pelanggaran harus dinilai berdasarkan jenis perbuatan, bukti, dan ketentuan yang dilanggar.
‎
‎Ketidakpatuhan terhadap dokumen bantuan dapat berujung pada kewajiban memperbaiki pekerjaan, melengkapi pertanggungjawaban, atau mengembalikan dana sesuai ketentuan. Sanksi administratif maupun disiplin juga dapat diterapkan apabila dasar dan unsur pelanggarannya terpenuhi.
‎
‎Apabila pemeriksaan menemukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau pihak lain, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, perkara dapat masuk ke ranah pidana. Untuk perbuatan pada 2026, ketentuan yang relevan antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP nasional, dengan memperhatikan penyesuaian pidana serta ketentuan lain yang berlaku. Konsekuensinya dapat berupa pidana penjara dan denda apabila seluruh unsur terbukti.
‎
‎“Tidak setiap kekurangan administrasi otomatis merupakan korupsi. Namun, apabila ditemukan transaksi fiktif, penggelembungan biaya, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, persoalannya tidak boleh dianggap sekadar kesalahan laporan,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan bahwa dugaan terhadap kedua sekolah harus ditindaklanjuti secara objektif, dengan memberikan kesempatan klarifikasi kepada kepala sekolah, panitia, pendamping teknis, dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
‎
‎“Tujuan pengawasan adalah memastikan bantuan benar-benar menjadi bangunan sekolah yang layak dan aman. Sekolah harus terbuka, dinas harus aktif mendampingi, dan inspektorat harus menjalankan pemeriksaan secara profesional. Kepentingan pendidikan dan keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas,” pungkas Suwardi.

(**)‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!