LAMPUNG UTARA (PI) – Pekerjaan proyek revitalisasi SD Negeri 3 Subik di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, memicu sorotan publik. Proyek bernilai Rp711.609.942,00 yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026 ini diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat serta mengabaikan standar teknis keselamatan dan kualitas bangunan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10802817 tersebut dialokasikan waktu pelaksanaan selama 90 hari kerja.
Namun, pantauan media di lapangan pada Minggu (11/10/2026) menemukan sejumlah indikasi masalah. Salah satunya adalah penggunaan potongan besi holo untuk rangka plafon yang diduga tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Tukang proyek, Tukijan, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di bawah arahan seorang bernama Budi yang bertindak sebagai ketua pelaksana, bukan dari unsur dewan guru sekolah. Ia membeberkan bahwa para pekerja di lapangan tidak dibekali gambar teknis sebagai acuan kerja.
”Saya bekerja disuruh Pak Budi sebagai ketua pelaksana, tapi bukan dari dewan guru sekolah. Saya bekerja tidak dibekali gambar teknis saat melaksanakan pekerjaan. Gambar hanya ditunjukkan sekali, lalu diambil kembali oleh Pak Budi,” ujar Tukijan saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Tukijan menjelaskan, timnya terdiri dari dua tukang (upah Rp150.000/hari) dan tiga kenek (upah Rp125.000/hari). Ia juga membeberkan komposisi adonan semen untuk pembangunan pagar yang menggunakan takaran 1 sak semen berbanding 5 angkong pasir.
Sementara itu, untuk pengadaan rangka baja hingga pemasangan plafon, Tukijan menyebut hal itu ditangani oleh Roni bersama Kepala Desa Subik. Pihak kepala sekolah dilaporkan hanya mengetahui jalannya kegiatan tanpa terlibat langsung.
Minim nya pengawasan sistem pelaksanaan dan pengadaan material ini memicu pertanyaan publik terkait perencanaan teknis, kualitas bahan bangunan, hingga pembagian tanggung jawab di lapangan. Kondisi tersebut menguatkan dugaan minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara maupun tim pengawas supervisi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait—termasuk Roni, Kepala Desa Subik, Budi, serta Kepala Sekolah SDN 3 Subik—belum memberikan konfirmasi resmi. Redaksi masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi guna mendapatkan penjelasan berimbang dari pengelola proyek maupun dinas terkait.
(Tim/Red)
Proyek Revitalisasi SDN 3 Subik Rp711 Juta Disorot: Diduga Gunakan Bahan Non-SNI dan Tanpa Gambar Kerja






