LAMPUNG UTARA (PI) — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara terus memanas. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memeriksa anggota Komisioner KPU Lampung Utara, Arieska Selvianita, pada Rabu (28/10/2026).
Arieska dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami alur penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari keuangan negara dan daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arieska menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Lampung Utara. Namun, usai pemeriksaan, ia memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media yang telah menunggunya di luar gedung kejaksaan.
Sikap diam Arieska membuat materi pemeriksaan mendalam tersebut belum terkuak ke publik. Meski demikian, dalam asas hukum acara pidana, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi—termasuk sikap tidak memberikan keterangan kepada media—tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan pihak terkait. Penentuan tanggung jawab hukum sepenuhnya bertumpu pada kecukupan alat bukti sah sesuai prosedur yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Arieska Selvianita. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Ready mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menginterogasi serangkaian saksi kunci dari lingkungan KPU Lampung Utara, termasuk Ketua KPU Lampung Utara, Anton Ferdiansyah.
“Untuk jumlah saksi yang diperiksa sebenarnya sudah banyak, tetapi rincian teknisnya ada di Kasi Pidsus,” jelas Ready.
Penanganan perkara ini menyedot perhatian publik di Lampung Utara yang mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Masyarakat kini menanti kepastian hukum serta perkembangan penyidikan selanjutnya dari penegak hukum guna mengungkap terang kasus tersebut. (Tim/Red)






