Jakarta – PEWARTAINVESTIGASI.COM // Senator DPD RI Fachrul Razi menjadi salahsatu Pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan format Seminar Kelas diselenggarakan oleh mahasiswa angkatan 42 Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, dengan tema “Visi dan Pembaharuan Sistem Ekonomi Berbasiskan Pancasila : Tinjauan Teori Hukum Pembangunan”.
Dalam pemaparannya Senator Fachrul Razi mengatakan, adanya praktek ekonomi liberal dan kapitalis tidak terlepas bahwa kebijakan menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang asli. “Negara kita adalah negara Pancasila yang dicetus oleh pendiri founding father tapi kebijakan ekonomi menyimpang dari ekonomi Pancasila. Bahkan penambahan pasal 33 ayat 4 dan 5 menyebabkan sistem ekonomi keluar dari filsafat Pancasila, tegas Fachrul Razi.
Menurut Fachrul Razi yang juga ketua Komite I DPD RI 2019-2022, Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.
“Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa. Konsekuensinya, pembangunan nasional harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” Ujar Fachrul Razi dihadapan peserta FGD, Selasa, 20 Desember 2022 di Kampus Magister Ilmu Hukum, Jl.Borobudur No.7, Jakarta Pusat.
Dalam pembangunan ekonomi, pemerintah harus berlandaskan Pancasila terutama sila kelima, yaitu ekonomi moralitas berdasarkan ketuhanan, ekonomi berasas kemanusiaan dan persatuan, ekonomi berasal mufakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam ekonomi kerakyatan, kebijakan ekonomi harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, pembangunan ekonomi harus berdasarkan moralitas kemanusiaan dan Ketuhanan.
Senator Komite I yang membidangi Hukum tersebut menambahkan bahwa, Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk mewujudkannya, diperlukan perlindungan hukum kepada semua warga negara tanpa diskriminasi. Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Fachrul Razi dalam pemaparannya merekomendasikan agar ekonomi Indonesia harus menerapkan ekonomi Pancasila murni, bukan campuran. Dihidupkan kembali GBHN dan P4 serta amandemen UUD 1945 dengan menghapus ayat 4 dan 5 dalam pasal 33 UUD yang menurut Fachrul Razi saat ini bukan lagi indonesia berada dalam UUD 1945 tapi UUD 2002 yang di amandemen 90 persen pasal penambahan.
Adapun Pelaksanaan FGD pada Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 berkarakteristik Outcome-Based Education (OBE), dan sejalan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) 6. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia, Wening Novridasati,S.H., bahwa terlaksananya FGD ini merupakan jawaban atas challenge dari Dosen Pengampu Mata Kuliah, Dr.Armansyah,S.H.,M.H..C.Med.
Sebagaimana diketahui FGD ini dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si.. Dalam sambutannya Prof.Ade mengapresiasi kegiatan ini sebagai bukti atmosfir akademik berjalan dengan baik, dan diharapkan dapat menginspirasi mahasiswa dan dosen lain untuk melakukan forum ilmiah semacam ini.
Model perkuliahan ini berorientasi kepada mahasiswa sebagai pendekatan yang menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, interaktif, dan efektif. FGD yang diselenggarakan mahasiswa adalah kali pertama di Magister Ilmu Hukum, dan hasil dari FGD adalah produk karya ilmiah mahasiswa yang akan disampaikan kepada lembaga pemerintahan dan stakeholder terkait.
Selain narasumber FGD H.Fahrul Razi, S.I.P., M.I.P (Senator DPD RI Asal Aceh), FGD ini turut dipandu oleh Moderator Elli Birgita Purba,S.E.,M.M., dengan penanggap yaitu Harli Muin,S.H., Andrey Mario, S.H, dan Taufik Madja,S.H., kesemuanya adalah mahasiswa angkatan 42 Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila.(*)