LAMPUNG (PI) Praktisi Hukum Lampung, Candra Guna, S.H., angkat bicara dan siap mengambil langkah tegas terkait mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terstruktur terhadap armada angkutan batu bara. Praktik ilegal ini diduga terjadi di sepanjang jalur lintas tengah Sumatera, mulai dari perbatasan Martapura, Kabupaten Way Kanan, hingga Kabupaten Lampung Utara.
Candra Guna menyatakan akan melaporkan temuan dan dugaan keterlibatan sejumlah oknum ini ke Komisi III DPR RI dan Kapolri,demi mengusut tuntas mafia pungli yang meresahkan tersebut wabil khusus pungli terhadap arnada batu bara di wilayah lampung.
Modus Operandi yang di jalankan mereka Berkedok Jasa Transportasi berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli ini dikelola secara rapi dan terstruktur oleh kelompok yang diduga dipimpin oleh oknum berinisial SOBRI Cs. Mirisnya, gerakan ini diduga turut dibekingi oleh oknum institusi militer aktif berinisial CN yang berdinas di wilayah Lampung
Modus yang digunakan adalah melakukan pendataan terhadap setiap kendaraan muatan batu bara Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) saat memasuki wilayah Lampung tepat nya perbatasan Waykanan Setiap armada diwajibkan membayar uang koordinasi sebesar Rp 2,2 juta untuk sekali melintas. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun tunai di pos-pos yang berkedok lembaga jasa transportasi.
Aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pos yang ada di Kabupaten Way Kanan hingga ke pos “Gemas-LU” di Kabupaten Lampung Utara yang dikoordinatori oleh oknum bernama Firhan.
Kelicikan Oknum tersebut, Memanfaatkan Gerakan Masyarakat persoalan ini mulai memanas pasca-Aksi Damai penolakan armada batu bara ODOL yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Lampung Utara (Gemas-LU) di Desa muara aman Kecamatan bukit kemuning beberapa waktu lalu.
Selang waktu yang tidak lama setelah aksi, Firhan selaku koordinator menyatakan pengunduran diri secara tertulis di sampaikan kepada berbagai pihak atas pengunduran dirinya. Namun, pengunduran diri tersebut diduga hanya taktik belaka untuk mendapatkan uang dari hasil pungli batu bara. Di balik layar, Firhan disinyalir memanfaatkan nama masyarakat Gemas-LU untuk menjalin komunikasi dengan oknum SOBRI seolah oknum Firhan demi meraup aliran dana dari Way Kanan untuk keuntungan pribadi.
Catatan Redaksi: Gemas-LU sejatinya merupakan gerakan spontanitas masyarakat yang bersifat aksi damai tanpa badan hukum resmi. Namun, oknum Firhan diduga memanfaatkannya seolah-olah lembaga ini memiliki legalitas terstruktur untuk melegitimasi penarikan dana.

Dugaan kongkalikong ini terbongkar saat perwakilan masyarakat Lampung Utara bertemu langsung dengan oknum SOBRI di Martapura, OKU Timur, Sumsel pada 24 April 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, SOBRI membeberkan bahwa pihak mereka menyalurkan dana koordinasi sebesar Rp 300 ribu per unit armada yang melintas di Lampung Utara. Dari nominal tersebut, sebesar Rp 100 ribu per unit rutin mengalir ke Firhan dengan dalih uang koordinasi Gemas-LU. SOBRI juga menjelaskan bahwa saat ini penyaluran dana untuk wilayah Lampung Utara telah diubah menjadi sistem satu pintu.
Hingga berita ini diturunkan, Firhan tidak memberikan respons atau jawaban saat dihubungi melalui telepon selulernya, meskipun nomor ponselnya dalam keadaan aktif.
Praktisi Hukum Desak Pembuktian dan Minta Atensi Presiden menanggapi carut-marut tersebut, Praktisi Hukum Lampung, Candra Guna, S.H., memberikan pernyataan tegas. Ia menuntut transparansi dan pembuktian atas aliran dana yang dinilai merugikan daerah dan mencoreng nama masyarakat Lampung Utara.
”Berkaitan dengan adanya informasi oknum berinisial SOBRI yang membekingi armada batu bara di jalan nasional lintas tengah Sumatera wilayah Way Kanan dan Lampung Utara, yang menyatakan ada jatah uang sebesar Rp 250.000,- hingga Rp 300.000,- per mobil, kami sebagai masyarakat menuntut SOBRI untuk membuktikan ucapannya,” tegas Candra Guna.
”Jika memang ada bukti transfer rekening, kita minta buka secara transparan. Siapa oknum-oknum yang menerima uang tersebut? Jangan sampai nama masyarakat dirugikan oleh kepentingan segelintir oknum,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak praktisi hukum bersama perwakilan masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Kapolri dan Kapolda Lampung segera mengusut tuntas,membersihkan semua para pelaku dugaan pungli terhadap Kendaraan angkutan batubara yang melintas di wilayah lampung, baik yang di waykanan maupun Lampung Utara.
(Tim/Red)
Dugaan Adanya Praktik Pungli Batu Bara di Way Kanan dan Lampung Utara, Praktisi Hukum Akan Lapor ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri







