Kotabumi : Pewartainvestidgasi.com – kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung, SNVT pelaksanaan jaringan pemanpaatan air Mesuji sekampung dengan nama pekerjaan,Akuifer Buatan Simpanan Air Hujaun ABSAH. kegiatan, ABSAH. 35 Desa tanjung waras kecamatan bukit kemuning Kabupaten Lampung utara, sumber dana, APBN.waktu pelaksanaan, 55 (lima puluh lima) hari kelender @perlokasi.Pelaksana, swakelola (padat karya) Diduga ada potensi korupsi. 10/2/2023
Dalam.pantau awak media, dalam pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Rab. pasal nya dalam pembangunan mengunakan besi 8 (delapan), semestinya mengunakan besi 12 kes.
Begitu pula pekerjaan nilai pagu anggaran tidak tidak ada dilokasi pekerjaan.
Selanjutnya, Penempatan lokasi pembangunan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH ) tidak ada musyawarah dengan masyarakat desa maupun perangkat desa.
Ditempat yang sama, sekertaris desa (sekdes), “ia bang,dalam pembangunan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH ) setahu saya mendapatkan pembangunan ini, kepala desa hanya melalui telpon dengan seseorang yang kami tidak kenal, kemudian tiba-tiba kami dapat pembangunan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH ). Dan begini lah pekerjaan nya sudah Abang lihat sendiri pekerjaan nya”. Jelas nya
Di lain sisi awak media konfirmasi kepada Armen selaku kepala desa Tanjung waras kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara di kediamannya prihal kegiatan (ABSAH) dia mengatakan jika pekerjaan tersebut yang mengerjakan dari balai di pihak ketiga kan, untuk nilai pagu anggaran kepala desa tidak mengetahui berapa nilainya, dia juga menjelaskan jika untuk pendanaan yang memberi pak Heri selaku pihak ketiga dari Kotabumi. Jelas nya
Kepala desa juga tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang telah dihabiskan.dan tidak ada pembentukan kelompok kerja Pokmas atau KSM, “Kalau masalah itu saya gak paham Itu kan pekerjaan balai sebenarnya yang di pihak ketiga kan,papan benernya sdh ada di situ.klo masalah pagu anggaran nya saya gak tau yang penting bangunan itu bisa di nikmati masarakat, dan itu bukan bangunan Desa,kalo kita musyawarah masyarakat tau apa bangunan itu,bangunan ABSAH yang menetapkan mereka dari balai saya sudah menunjukkan tiga. Lokasi tapi nggak bisa karena mereka yang menentukan. Dilihat dulu dari Google map kita juga nggak tahu tekniknya mereka. Ungkap nya kepada awak media
“Jadi yang menentukan mereka dari pihak balai, dan yang mengerjakan total mereka masyarakat, ungkap nya
Tambah Kades juga mengatakan, tidak ada pembentukan kelompok swadaya masyarakat, dan untuk dana tidak melalui rekening desa atau kelompok pokmas, uang tersebut diterima secara manual dan yang memberikan pak Heri pihak ke tiga ,rumah nya di kota bumi. ungkapnya
Lain pihak, munurut peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Nomor 4 tahun 2022 tentang penyelenggaraan bantuan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan dalam pasal yang bunyi Pokmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. disahkan dengan akta notaris; atau
c.disahkan dengan keputusan kepala desa atau nama lain yang dipersamakan.
Dengan ada nya temuan dugaan diatas, kepada pihak instansi terkait inspektorat maupun APH diharapkan dapat mengusut kades armen dan heri. yang diduga telah merugikan negara korupsi,kolusi, nepotisme.
(Laporan Team)