Meninggalnya Bayi Ibu Fransiska Romana Bota di RSUD Lewoleba, Akhmad Bumi: Diduga Ada Malpraktik Kedokteran

Avatar
banner 120x600

PEWARTAINVESTIGASI.COM — Kupang – Musibah meninggalnya bayi dari ibu Fransiska Romana Bota asal desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata, propinsi Nusa Tenggara Timur di RSUD Lewoleba pada 10 Februari 2023 di RSUD Lewoleba perlu disikapi serius. Kejadian tersebut tengah viral dibincangkan disosial media terkait tindakan medik yang berakibat meninggalnya bayi tersebut.

Keluarga korban, Gregorius Amo yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lembata partai PKB kepada media ini, Kamis, (23/2/2023) menjelaskan ”korban Fransiska Romana Bota asal desa Kaohua, kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata, propinsi Nusa Tenggara Timur diperkirakan bersalin tanggal 29 Januari 2023 tapi korban diarahkan bidan untuk tetap dirumah saja. Korban sempat minta ke Puskesmas terdekat di Wairiang tapi alasan bidan bahwa belum waktu, nanti ke Puskesmas disuruh jinjing air kesana kemari, nanti capek”, jelas Goris.

Pada tanggal 9 Februari baru korban diarahkan untuk ke Lewoleba. Dari rentang waktu tanggal 29 sampai 8 Februari jelas Goris, korban merasa ada kelainan, maunya harus cek kesehatannya di Puskesmas Wairiang tapi oleh bidan di Kaohua atas nama Stefania menyarankan untuk tidak usah karena belum ada tanda-tanda melahirkan.

”Tanggal 9 Februari pagi bidan putuskan korban cek kesehatan ke RSUD Lewoleba tapi tanpa rujukan dan pendampingan bidan”, jelasnya.

”Dalam perjalanan ke Lewoleba, bidan menelpon sampaikan kalau sudah sampai di Lewoleba tunggu dulu di rumah keluarga, nanti kalau sore dia posisi di Apotik K24 baru telpon untuk merapat.

Dalam pemeriksaan dokter di K24 atas nama dr. Yeremias Ronaldy Sunur, SpOG terjadi antrian sampai malam baru pemeriksaan korban, kemudian diarahkan ke IGD RSUD Lewoleba. Lalu korban dinginapkan di IGD Kebidanan untuk persiapan operasi besok.

BACA JUGA:   Terjadi Kembali, Diskriminasi Jurnalis/Wartawan, Dilakukan Oleh Oknum Aparat Desa Kemala Raja

Semalaman korban merasa lain, tidak nyaman berulangkali minta keluarga untuk panggil petugas Nakes untuk lihat kondisi dan janinnya tapi selalu saja jawaban petugas dan perawat yang jaga bahwa kondisi ibu juga bayi baik-baik saja, tanpa ada tindakan medis malam itu.

Keluhan korban sepanjang malam hingga pagi hari, korban sampai beritahu keluarga kalau tidak cepat panggil dokter, saya tidak bisa tahan lagi, saya bisa mati.

Keadaan ibu sudah keringatan melemah sampai-sampai tidak bisa bangun atau pindah sendiri dari tempat tidur untuk diantar ke kamar operasi. Pagi tanggal 10 Februari kurang lebih pukul 10.00 wita korban berada di kamar operasi.

Lebih dari setengah jam baru dokter Jimy datang. Kurang lebih pukul 11.00 wita tindakan operasi dilakukan dengan hasilnya bayi meninggal.

Setelah bayi meninggal baru datanglah diagnosa dari dr. Jimy yang menduga bayi ada kelainan jantung. Diagnosa kelainan jantung baru disampaikn ke keluarga ketika bayi sudah meninggal”, jelasnya.

”Terjadi pembiaran dan malpraktek, bidan desa, petugas kesehatan yang dinas malam di IGD kebidanan, juga dr Jimy harus bertanggungjawab. Mengapa bidan tidak mengambil langkah awal penanganan ke Faskes Puskesmas? Begitu puga bidan, perawat dan dokter di RSUD.

Korban di USG tiga kali sebelumnya di RSUD, tanggal 9 itu diarahkan ke K24. Korban ini surat kontrolnya ke RSUD tapi oleh petugas yang beri surat kontrol sampaikn ini dr Jemy yang tangani, jadi kontrolnya harus ke K24”, urai Goris.

BACA JUGA:   Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M. Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK Lampung

Praktisi hukum Akhmad Bumi, SH kepada media ini di Kupang, Kamis (23/2/2023) saat diminta menanggapi kasus ini menjelaskan “diduga ada malpraktik berupa kelalaian dokter dalam melakukan tindakan medik yang mengakibatkan kematian bayi. Tindakan medik diduga “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien ibu Fransiska Romana Bota”, jelasnya.

”Dari rangkaian kronologis yang saya baca, diduga ada malpraktik dan tindakan medik yang buruk hingga bayinya tidak tertolong. Dokter dan petugas medis yang menangani hal itu perlu bertanggungjawab baik dari segi etik maupun hukum. Dapat diproses pidana jika mengarah ke pidana terkait malpraktik kedokteran, maupun gugatan perdata. Ini soal tanggungjawab profesi”, jelas Akhmad Bumi.

Lanjut Akhmad Bumi, ”Malpraktik dapat berupa kelalaian profesi. Lambat, atau tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang wajib diperiksa oleh dokter atau dalam mengambil tindakan medis.

Bisa juga malpraktik atas kesalahan dokter, melakukan pekerjaan dibawah standar, melakukan tindakan-tindakan yang tidak masuk akal, atau tidak melakukan kewajiban profesi yang dimilikinya secara benar dan bertanggungjawab.

Jangan berfikir profesi dokter tidak terjangkau oleh hukum, ini soal perlindungan hukum terhadap korban malpraktek kedokteran, korban itu konsumen. Dan oleh karena itu merupakan hak dasar yang harus dilindungi terhadap korban.

Kasus Prita Mulyasari pada ke RS Omni Internasional beberapa waktu lalu yang sempat viral, itu tindakan malpraktik dan masih banyak lagi kasus malpraktik lain di Indonesia.

BACA JUGA:   PJ Bupati Kepulauan Mentawai Fernando JS Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dan Jangan Golput

Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan jika diduga malpraktek kedokteran, dapat dikenakan Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 atau Pasal 361 KUHP.

Korban malpraktek kedokteran itu konsumen, dilindungi UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juga UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Secara perdata dapat digugat ganti rugi berdasar Pasal 1367 BW. Semua ada dasar hukumnya.

Dalam kasus ibu Fransiska Romana Bota ini perlu diambil tindakan oleh pihak berwenang, perlu diselidiki atau digugat perdata atau dipersoalkan kode etik profesinya. Ini penting agar tidak terjadi lagi hal seperti ini dikemudian hari dan perlu tindakan kehati-hatian”, jelas Bumi.

dr. Jimy di RSUD Lewoleba saat dikonfirmasi media ini Kamis (23/2/2023) mengatakan “soal kasus ibu Fransiska Romana Bota itu sudah diinfokan ke pihak keluarganya. Saya pada dasarnya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal kasus ini.

Kalau mau tahu soal ini silahkan ke RSUD, ada Humas rumah sakit, Humas yang menjelaskan soal ini. Informasi medis kasus ini hanya pihak keluarga yang berhak tahu. Kasus ini sudah selesai, telah dilakukan sesuai SOP. Untuk kronologisnya tidak bisa saya buka disini, mohon maaf saya belum mengenal bapak. Saya sudah jelaskan secara rinci pada pihak keluarga. Lebih jelas bapak ke rumah sakit saja”, jelasnya.

Sedangkan dokter spesialis anak RSUD, dr. Osy Beyeng hingga berita ini diturunkan tidak membalas whatsaap media ini. Pesan whatsaap dibaca tapi tidak meresponsnya. (Sajid/Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *