Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Kasus Air Keras

Avatar
banner 120x600

JAKARTA – (Pl) Kesaksian aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai menjadi unsur penting dalam mengurai perkara penyiraman air keras yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Penilaian itu disampaikan langsung oleh Mayor TNI Chk (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H., usai mengikuti sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026.

Marwan menegaskan, kehadiran saksi korban diperlukan agar konstruksi fakta dan latar belakang peristiwa dapat terungkap secara utuh.

“Proses yang berjalan sudah cukup baik. Karena Andrie Yunus berstatus sebagai saksi korban, kehadirannya mutlak dibutuhkan untuk mengetahui kronologi sebenarnya,” kata Marwan kepada awak media.

Informasi didapat langsung dari narasumber Mayor TNI Chk (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H. Ia menjelaskan, Majelis Hakim berwenang mengeluarkan perintah menghadirkan saksi korban secara paksa apabila pihak Oditur Militer tidak berhasil memenuhinya.

“Perintah hakim wajib ditindaklanjuti. Bila perlu, pemanggilan paksa dapat dilakukan. Saksi harus hadir agar perkara ini terang benderang,” ujarnya.

Marwan juga meyakinkan publik bahwa Peradilan Militer akan menjalankan sidang secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.

“Saya paham cara kerjanya. Tidak perlu meragukan ketegasan pengadilan militer. Saat mengadili anggota TNI, prosesnya tegas dan tidak ada kompromi,” tambahnya.

Majelis Tekankan Kehadiran Korban

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menginstruksikan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk segera menghadirkan Andrie Yunus. Fredy menilai, tanpa keterangan korban, pembuktian hukum belum dapat dikatakan lengkap.

“Kepentingan hukum belum terpenuhi karena korban yang Anda wakili belum memberi keterangan di sini. Harus ada solusi agar korban dapat didengar,” ucap Fredy.

Menanggapi itu, Oditur Militer Letkol Chk Mohammad Iswadi menyatakan pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan: 27 Maret dan 3 April 2026. Namun, berdasarkan keterangan dari Andrie maupun LPSK, yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif fisik dan psikis di RSCM sehingga belum dapat hadir.

Hakim Fredy meminta upaya maksimal, termasuk opsi keterangan melalui konferensi video jika kehadiran fisik belum memungkinkan. Pendampingan LPSK juga diperbolehkan selama sesuai ketentuan hukum acara.

“Jika lewat video conference bisa diakomodir sesuai aturan, silakan. Bila upaya Oditur tidak berhasil, Majelis akan menggunakan kewenangan memanggil saksi secara paksa lewat penetapan resmi,” tegasnya.

Sidang tersebut turut dihadiri para terdakwa: Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

 

(Suradi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!