Waykanan – Pewartainvestigasi.com – Diduga oknum kepala sekolah SMPN 3 Baradatu melanggar aturan kementerian pendidikan nomor 15 tahun 2020 terkait pedoman penyelenggaraan pelajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran coronavirus atau covid-19
pada waktu covid 19 kepala sekolah SMPN 3 Baradatu di tahun anggaran 2020 masih menganggarkan kegiatan ekstrakurikuler sebesar Rp 3 980 000 pada tahap ketiga diduga terdapat kejanggalan dengan penganggaran pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 10.260 000
Karena di tahun tersebut masih suasana bencana nasional covid 19 yang semua kegiatan dilakukan daring beradasar surat edaran kementrian pendidikan.
Dan di anggaran 2020 pada tahap pertama langganan daya dan jasa diduga oknum kepala sekolah memanipulasi laporan untuk kepentingan pribadi karena pada tahun anggaran 2020 tahap 2 sebesar Rp 19 508 000 untuk tahap 3 sebesar Rp.3.980.000
Untuk perawatan sekolah di tahun 2020 sekolah menganggarkan sangatlah besar akan tetapi pada kenyataan di lapangan setelah tim turun keadaan sekolah sangat memprihatinkan atau kurang terawat di tahun 2020 saja untuk tahap 1 Rp 27. 060. 000 tahap 2 Rp 26. 477. 000 tahap 3 Rp 6. 230. 000.
Dan masih banyak yang janggal pada laporan dana BOS tersebut, kepala sekolah Nuryanto menganggarkan untuk penerimaan peserta didik baru di tahap 1. sebesar Rp 4.580. 000.
Di tahap 2. Rp 13.321.200
Di tahap 3.Rp. 9.134.000
Untuk di 2021 untuk laporan publikasi dana BOS besar nol rupiah dari tahap pertama sampai dengan tahap ketiga
Di tahun anggaran 2022 realisasi anggaran terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1. Sebesar Rp 44.186.000
Di tahap 2.Rp. 24.870.000
Di tahap 3. Rp 24.777.000
yang lebih parahnya lagi kepala sekolah Nuryanto diduga memanipulasi anggaran untuk penerimaan peserta didik karena dari laporan dana BOS selama 3 tahap menganggarkan untuk penerimaan siswa baru untuk tahap pertama di tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2.402.700
Di tahap 2. Rp 4.456.600
Di tahap 3. Rp 4.172.100
Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS reguler untuk anggaran dana BOS penerimaan siswa baru tidak boleh dianggarkan di tahap pertama dan tahap ketiga Karena di tahap pertama dan tahap ketiga itu tidak ada penerimaan siswa baru akan tetapi sekolah masih menganggarkan.
Dan disisi lain saat kami kompirmasi beberapa $siswa mengatakan bahwa tidak ada kegiatan ekstrakurikuler kurikuler selama tahun 2020 dan 2021 karena kami belajar dari rumah,jelas salah satu siswa” Pernah ada kegiatan turnamen bola sekecamatan badatu di madrasah negri MAN 1 Baradatu tapi kami tidak ikut hanya sekolah kami yang tidakengikuti,hampir semua sekolah SLTP ikut turnamen tersebut,jelas nya”
Berdasar kan temuan tim investigasi kami dilapangan akan melaporkan kepada dinas pendidikan dan aparatur penegak hukum ditembuskan ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut
(Tim siber)