Kotabumi – Pewartainvestigasi.com – Hamdi, kepala desa Madukoro baru kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung meminta kepada pihak aparat penegakan hukum polres Lampung Utara dapat segera menuntaskan persoalan laporan dari Warga nya yang telah datang ke Polres Lampung Utara untuk melaporkan Inisial AG di duga telah melakukan pemerkosaan terhadap (RA) binti Mas’ud.
Perihal Berdasarkan laporan polisi nomor LP/103/B-1/III/2003/SPKT/ Polres Lampung Utara / Polda Lampung.inisial (R A) telah melaporkan dugaan tidak pidana kejahatan perlindungan anak, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 undang-undang 17/2016. yang telah terjadi di jalan jendral Sudirman RT 00-. RW 00-, Titik Koordinat Cempedak Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2003, sekira pukul 03 00 WIB, dengan terlapor atas nama inisial (AG.)
Ditemui dirumah Mukri Ujang, selaku kepala dusun 4, mengatakan jika inisial AG telah datang menemui orang tua korban di situ kami menyaksikan bahwa AG menyampaikan siap untuk bertanggung jawab menikahi korban.
“AG datang ke rumah Korban dan dia mengatakan bertanggung jawab siap untuk menikahi (RA). Jelas Mukri Ujang kepada media
Akan Tetapi orang tua korban tidak membuka pintu maaf lagi, ia ingin membawa persoalan ini ke hukum. Sedangkan pada saat itu kami mendengar ucapan (AG) disitu, ada saya,Pak RT,pak Samsuri,pak Mashari.Ungkapnya.
“Saat dikonfirmasi, Hamdi kepala desa menjelaskan bahwa warganya tersebut RA adalah masih di bawah umur, karena pada saat ini usia anak tersebut masih 17 tahun dan nanti pada bulan 7, barulah anak tersebut berusia 18 tahun, Sedangkan untuk BAP awal umur RA 18 tahun dapat dirubah sebenarnya umur RA masih 17 tahun. Sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP perbuatan terhadap anak di bawah umur. Ujar kades
Tambah nya, jika seandainya ada perdamaian,itu damai antar keluarga, yang jelas namanya Hukum tetap berjalan karena perbuatan terhadap anak di bawah umur. Jelas kades hamdi disampaikannya dirumah Kadus 4 Desa setempat Jum,at 28/4/2023.
” Harapan saya kepada penegakan hukum harus segera menuntaskan persoalan ini, ketika permasalahan ini rumit maka cepat diselesaikan agar supaya korban ini segera mendapatkan haknya, dari apa yang dia inginkan, contohnya ketika dia merasa direnggut kegadisan nya maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.ujar kades
Sambung kades Hamdi kembali” untuk laporan yang sebelumnya sepertinya sudah dirubah Kalau tahunya benar tahun ini 18 tahun tapi bulannya belum sampai sekarang masih 17 tahun,Jika sampai bulan 7 tahun 2023 ini baru usia RA 18 tahun, Jadi kalau dia masukin 18 tahun maka pasal 82 saja yang dikenakan tapi kalau 17 tahun maka bisa dikenakan pasal 82, 81. Cetusnya
Masih ujar kades”jadi di saat kejadian menimpa RA, anak tersebut masih usia 17 tahun di bawah umur sampai saat ini pun masih di bawah umur. Jadi harapan saya seperti itu pihak pemegang hukum cepat menindaklanjuti dan segera menangkap AG terduga pelaku.
Dan jika ada perdamaian tidak menggugurkan ketentuan hukum karena anak tersebut masih di bawah umur, Sesuai proses hukum yang berlaku. pungkasnya
Diketahui dalam penelusuran team media, bahwa korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang bernama Rifandi, beralamatkan dibandar lampung.
(Laporan Team)