Masa tenang Pilkakam Serentak Masih Ada Tambang Emas Liar Disungai Emas , Ketua SMSI minta Kapoles Tangkap Penambang Semua

Avatar
banner 120x600

Way Kanan – Pewartaimvestigasi.com – Masih adanya Tambang emas liar yang beroperasi saat ini dan terang-terang di Jembatan Kali emas perbatasan kampung Umpu Kencana dan Umpu Bhakti disaat masa tenang Pilkakam Serentak 2023.

Seperti nya yang punya tambang emas liar ini sengaja dan tidak takut sama pihak kepolisian sehingga dengan bebas melakukan penambangan yang hanya berjarak puluhan meter dari jalan raya.
Suara mesin meraung-raung terlihat juga aliran sungai ini keruh dari atas jembatan akibat banyak lumpur yang mengalir abis ditambang.

Ketua SMSI minta agar Polisi tangkap pelaku penambang liat di pinggur jalan Kabupaten , yang jelas suara mesin dan aliran sungau keruh akibat dari penggalian tanah oleh mesin peyedot.

BACA JUGA:   Hamartoni Ahadis Dan Romli Hadiri Pengajian Akbar Dan Pelantikan Pengurus Ranting BKMT Rejosari Di Masjid Baiturrohim

” Jelas-jelas melanggar hukum penambang emas liar kenapa masih dibiarkan Pak Kapolres , ditangkap saja pelakunya yang merasa.kebal hukum.” Tegas Yoni As.

Lebih lanjut ketua SMSi menjelaskan, Apa lagi dimasa tenang Pilkakam serentak tahun 2023 yang akan dilaksanakan tanggal 10 Mei 2023, jangan sampai mereka tidak memilih gara-gara ikut menambang

” Kami pengrus SMSI minta agar di tangkap semua penambang emas liar yang masih bandel Pak Kapolres .” Ujarnya .

Dari hasil pantauan media di
Lokasi penambangan yang terlihat secara nyata dari jalan Kabupaten dan suara mesin terdengar jelas ,.hasilnya sungai emas airnya menjadi keruh di jalan dari Blambangan Umpu menuju pertigaan Bambu Kuning Umpu kencana.

BACA JUGA:   Ketum PPWI Hadiri Acara Walimatul Khitan Putra Advokat Ujang Kosasih

Dan mereka.seperti nya tidak merasa takut di tangkap oleh Pihak Kepolisian , sehingga meimbulkan tanda tanya ada apa sidah terlihat terdengar dan terdampak .akibat Tambang Emas Liar masih bisa beroperasional.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000..(Suin Kasiati)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *