Edwin Bavur S.Sos Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan Diduga Tidak Pernah Masuk Kantor

Avatar
banner 120x600

Way Kanan- {Pewartainvestigasi.com ) Kadis PUPR Way Kanan Edwin Bavur.S.Sos di duga Selalu tidak ada dikantor Dinas nya saat awak media pewartainvestigasi.com dan wakil ketua ormas bara JP Darlin sering menyambangi kantor PU tersebut nampak dari luar pintu di tutup dan ruang kerjanya pun kosong akhir nya menjadi sorotan serius bagi awak media dan wakil ketua Darlin ormas Bara JP pada hari Rabu 14 /06/2023

Darlin selaku wakil ketua Bara JP saat di konfermasi oleh awak media pewarta investigasi dini hari menyampaikan bahwa kecewa dan sangat di sayang kan seorang kadis PU selama 3 pekan ingin menemui kadis PU Edwin Bavur namun setiap kekantor yang bersangkutan tidak pernah ada diruang kerjanya

Masih Darlin ” saya heran padahal pejabat publik apa lagi ini seorang kadis lho kok tidak pernah ada diruangan kerjanya ini ada apa,mestinya seorang pimpinan di kantor itu menjadi contoh bagi bawahannya dan jadi pelayan bagi masyarakat bukan selalu sibuk urusan diluar kantor .ujar nya

“Sepertinya kuat dugaan pihak pimpinan tau akan berita tentang tidak masuknya Kadis PUPR ini ,akan tetapi tidak ada sanksi atau teguran dari pimpinan langsung padahal jelas Pemerintah resmi menekan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Darlin Sebagai wakil ketua Bara Jp Way Kanan saya meyayangkan tidak adanya Kadis PUPR Way Kanan Edwin Bavur selama 3 pekan atau setiap saya menemuinya diruang kerjanya sedangkan gaji pegawai itu dari uang rakyat.

Sudah jelas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Kami minta Bupati menproses sesuai aturan yang ada tentang tidak masuk Kadis PUPR Way Kanan.” Tegas Darlin.

menanggapi pernyataan Darlin selaku wakil ketua Bara Jp dan beberapa awak media dalam waktu dekat ini akan selalu memantau dan monitor kantor dinas PUPR dan akan melakukan konfirmasi terhadap pimpinan pemerintah daerah kabupaten way kanan.

Hingga sampai berita ini diterbitkan karena Kadis PUPR Waykanan belum dapat dikompirmasi walau beberapa kali awak media dan wakil ketua ormas Bara JP Darlin melakukan komfirmasi ke kantor di mana kadis PU bertugas dan di ruang kerja nya tidak ada terkesan pintu nya tertutup rapat (Su,in)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *