Jakarta – (PEWARTAINVESTIGASI) Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya pada hari Selasa (26/9/2023) menggelar rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur.
Rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Bireuen, Aceh oleh tiga oknum anggota TNI itu digelar secara tertutup di markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai menyaksikan video rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur mengatakan Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur layak lebih tepatnya mendapatkan hukuman mati. ” Dalam pasal 340 KUHP layak untuk digunakan kepada pelaku pembunuhan Alm. Imam Masykur karena yang pertama, pelaku pembunuhan dilakukan secara berencana dan ini mendapatkan ancaman hukuman terberat berupa pidana hukuman mati jadi tidak ada kompromi, “pungkas Fachrul kepada media pada hari Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, mendapatkan hukum 20 tahun bukanlah hukuman yang setimpal tetapi hukuman mati lebih setimpal.
Lebih lanjut Fachrul Razi menambahkan, Pasal 340 KUHP lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku pembunuhan karena dilakukan secara berencana pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan sangat sadis dikarena ada penyiksaan berat terhadap korban.
“Dalam video juga menunjukkan adanya jarak waktu antara upaya penyiksaan menuju arah pembunuhan berencana, ini memiliki fase – fase yang bisa dibuktikan dipengadilan, bahwa ada pelaksanaan kehendak pelak untuk menghilangkan nyawa korban, ” jelas Fachrul.
Bisa dikategorikan pembunuhan berencana, ada proses pemikiran apa yang diinginkan pelaku, dan pelaku dapat diberikan pasal berlapis,” demikian tutup Fachrul Razi. (Team/Red)