Kab.Agam , (Pewartainvestigasi) Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam berhasil membekuk seorang oknum guru SD yang dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Sadisnya, pelaku diketahui sudah berulang menyetubuhi korban.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., pada Rabu, 6/12/2023, menyebutkan, bahwa pelaku berinisial SH, 50 tahun, PNS (Guru Olahraga), warga Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam,Propinsi Sumatra Barat, dia ditangkap Selasa malam tanggal 5 Desember 2023 ditempat kediamannya.
Adapun penangkapan terhadap pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 70/ XII/ 2023 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 5 Desember 2023.
“Korban adalah siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam” Ucapnya.
Kepada penyidik korban mengaku sudah 8 kali dicabuli oleh gurunya tersebut. Kejadian itu berawal sejak bulan November 2023.
“Pelaku mencabuli korban ditempat yang berbeda, ada di toilet sekolah dan ada juga di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolah itu.” Katanya.
Kapolres menambahkan, Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat mengimingi korban dengan uang senilai 20 hingga 30 ribu rupiah.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Matras yang digunakan pelaku sebagai alas saat mencabuli korban telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya menerangkan.( R/NNL).