Way kanan (Pewartainvestigasi) Tekab 308 PRESISI Polres Way berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/12/2023).
Tersangka inisial RH (48) berdomisili Dusun Bedeng Sirap Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara menjelaskan kronologis kejadian pada hari hari Selasa 25-10-2022 pukul 11:00 WIB, korban an. Santi Nurcahya sedang melayani pembeli dan meletakan HP di kamar yang berada di salah satu warung di Kampung Negeri Baru.
Setelah itu korban mengambil uang kembalian dibelakang dan melanjutkan kegiatan di warung dan korban baru menyadari HP nya hilang saat hendak menggambilnya di kamar dan HP tersebut sudah tidak ada.
Korban berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak ditemukan, HP tersebut sempat aktif saat dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit hp merek realme C31 warna hijau kerugian korban ditaksir Rp. 3,3 Juta rupiah dan melaporkanya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 18-12-2023 pukul 19:00 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasatreskrim.
; Suin