DAERAH  

Dana Tambahan Elnino Diduga Dikorupsi Oleh Oknum Kepala Desa Gunung Maknibai

Avatar
banner 120x600

Lampung Utara (Pewartainvestigasi) Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga. Penyaluran tambahan Dana Desa guna mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Diketahui dalam tambahan dana desa tersebut, desa Gunung Maknibai dalam realisasi nya melakukan pembuatan pembangunan sumur bor 2 unit. yang menghabiskan dana sebesar Rp.139.642.000,- . (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)

BACA JUGA:   Wansori, Ketua DPRD Lampung Utara Desak pemkab Patuhi Kemendagri Soal Polemik Kepala Desa Subik,

Dalam pantauan media dilokasi sumur bor, tidak ada nya pemasangan papan inpormasi kegiatan pembangunan sumur bor tersebut. Serta Kondisi sumur bor belum bisa digunakan oleh warga desa gunung maknibai. Masih dalam keadaan mati.

Saat dikonpirmasi dengan warga yang enggan disebutkan nama nya, “ini bang, kerjaan kepala desa baru kami. Membangun 2 unit sumur bor.. untuk pelang yang dicantumkan kami tidak pernah melihatnya”. Jelasnya

Ditempat terpisah, saat dikonpirmasi bendahara desa gunung maknibai, Sobirin mengatakan.” Untuk dana tambahan kepala desa gunung maknibai digunakan membangun 2 unit sumur bor disusun 3 dan beli lantop dan printer”. Katanya

Lanjutnya, “untuk pembelian barang barang itu, dibelanjakan oleh kepala desa Idham bersama tpk nya”.ucapnya (28/12/2023)

BACA JUGA:   Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lampung Utara Ingatkan Kapolsek Untuk Gelar Police Goes to School

“Patut diduga dalam penambahan dana Desa sebesar rp.139.642.000,- untuk penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit. Dibangun 2 unit sumur bor dan sisa dialihkan peruntukan beli lantop dan printer. Ada di Mark Up dan fiktif serta SPJ bodong”.

Hingga berita ini diterbitkan tim media masih belum dapat menghubungi atau menemui kepala desa gunung maknibai, idham yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dikarenakan mereka jarang terlihat kantor desa dan dilokasi pekerjaan pembanguan Sumut bor sehingga tidak dapat memberikan informasi dan klarifikasi tentang pekerjaan pembangunan dan pengadaan barang kantor desa tersebut.

BACA JUGA:   Dandim 0402/OKI Pimpin Upacara Bulanan

Dengan adanya temuan yang diurai diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan pengurangan jumlah volume pekerjaan didesa gunung maknibai kecamatan Sungkai barat kabupaten Lampung Utara, untuk itu diharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, inspektorat, Kepala badan pemeriksaan keuangan republik Indonesia (BPK RI), Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan dan kepolisian dikabupaten Lampung utara, agar dapat memangil dan menyelidiki serta menindaklanjuti.

Sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan perbuatan yang patut diduga disinyalir ada potensi merugikan keuangan negara.

(Team Media)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *