Lampung Utara- (PI) Erwin Saputra,ST.MM kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten Lampung Utara dalam menanggapi serta menindak lanjut atas pemberitaan dari media ini, perihal Dugaan pembangunan Drainase diisi dengan tanah yang dikerjakan oleh rekanan CP Putri kembar sejahtera
Panjang 200 meter tipe 60, 30 pasangan batu 25cm + topi 30 cm.
Nilai spk Rp.119755.000. masa pelaksanaan 90 kalender, sumber dana APBD kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023
di desa pematang kasih kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Sehingga dirinya selaku PPK akan memanggil pihak rekanan CV.Putri kembar sejahtera dan konsultan CV.Arenco Tehnik Ultima, untuk bersama-sama turun ke lokasi pembangunan drainase untuk melakukan pembongkaran pembangunan Drainase yang di Isi Tanah tersebut di desa pematang kasih kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut sampaikan Erwin Saputra,ST.MM di ruangan kerjanya saat di konfirmasi oleh Defriwansyah Ketua AJOI Lampung Utara. 17/01/2022.
Nanti akan saya panggil mereka Jadi kita jadwalkan untuk turun ke lapangan kita bawa rekanan dan konsultan supaya Beres semua, kita Bongkar dulu.Tegas Kadis PERKIM
Sesuai juga statement Riky selaku konsultan mengatakan dengan tegas jika pekerjaan tersebut tidak bisa seperti itu akan ditaburin.
“Kalau kami kesana pasti serapih mugkin barang itu,kalau selip mugkin keg gitulah,itu pas kami selip keg gitu barang nya,kalo kami pasti kami taburin gak bisa barang seperti itu Bang.Tegas nya Riki selaku Konsultan.
Dengan mendengar respon tegas apa yang di sampaikan oleh orang no 1 di Dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Lampung Utara selaku PPK jelas
Perpres 54 Tahun 2010 pasal 1 ayat 7). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.
Melihat Ketegasan dari Kadis PERKIM Lampung Utara, Wan Defriwansyah Ketua AJOI Lampung Utara mengapresiasi atas ketegasannya.
Dengan adanya temuan yang diurai diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan pengurangan jumlah volume pembangunan drainase di Kabupaten Lampung Utara dan Satuan kerja. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,. untuk itu diharapkan kepada Kepala BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI), Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan dan kepolisian dikabupaten Lampung utara, provinsi maupun pusat agar dapat memangil dan menyelidiki serta menindaklanjuti.
Sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan perbuatan yang patut diduga disinyalir ada potensi merugikan keuangan negara.
; Team Media