Rumah Kontrakan Digerebek Polisi,Didapat Narkoba

Avatar
banner 120x600

Sanggau, Kalbar, (PI) Rumah kontrakan Hen (40) beralamat dusun hulu RT/Rw: 003/003 kecamatan Balai kabupaten sanggau digeledah anggota Polres sanggu kamis 18/1/2024.

Penggeledahan tersebut berdasarkan LP/A/08/I/2024/SPKT/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT/ dimana sebelumnya petugas kepolisian Polsek Batang Tarang telah mengamankan laki-laki atas nama Hen yang diduga sebagai pengedar Narkotika.

Dirumh Hen,polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait Tp. Narkotika berupa 12 ( dua belas ) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi berikut barang lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP. tersebut

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah dikonfirmasi kan melalui Kasi humas Iptu Keken Sukenda Rabu 24/1/2024 membenar penangkapan tersebut,penangkapan itu atas informasi masyarakat yang disampaikan Kepolsek Batang Tarang ujarnya.

BACA JUGA:   Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK, Pj. Bupati OKI Harap Raih WTP ke 13

Kapolres kata Keken memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan laporan kepada Polisi tentang pengedaran Narkoba tersebut,dan ini menandakan bahwa masyarakat menyadari akan bahaya penggunaan Narkoba tersebut katanya.

Barang bukti yang diamankan dikediaman Hen berupa 12 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 505,37 gram ,satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi satu buah Hand phone Merk redmi note 8 pro warna hitam,Satu unit timbangan digital warna silver ,tiga bundel plastik bening berklip,satubuah dompet merk Levis warna cokkat yang berisikan Uang tunai sejumlah Rp. 2.572.000,- Kini tersangka Hen dan barang bukti dibawa kepolres sanggau untuk diproses lebih lanjut.” Pungkasnya.
(*/Matnaji)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *