KPU OKI M. Irsan Berikan Santunan Sesuai Peraturan KPU No 59 tahun 2023 di hadiri Oleh Pejabat OKI

Avatar
banner 120x600

OKI—(PI) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, M. Irsan, memberikan santunan kepada keluarga dari petugas perlindungan masyarakat (Linmas), Surono (50) yang bertugas di TPS 13 Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung. Surono meninggal dunia pada Selasa (13/2) lalu.

Pj. Bupati Asmar bersama pejabat OKI menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga mendalam saat mengunjungi rumah duka pada Jum,at, (23/2).

“Kami turut berduka atas kepergian beliau. Memang hal ini sudah menjadi takdir. Semoga keluarga dikuatkan,” terang Pj. Bupati Asmar.

Diketahui almarhum meninggal pada (13/2) lalu Sekitar pukul 17.00 WIB, Surono pingsan dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kayuagung. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:   Bupati dan Kapolres Lampung Utara kunjungi keluarga almarhum korban Curas

Selain menyampaikan bela sungkawa Ketua KPU OKI M. Irsan juga memberikan santunan yang berjumlah Rp.46 juta. Dengan rincian 36 juta uang duka dan Rp.10 juta dana pemakaman. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU No 59 tahun 2023 tentang pedoman pemberian santunan bagi badan ad hoc yang kecelakaan kerja dan kematian

“Santunan diberikan kepada keluarga,” Ungkapnya

Ia menuturkan, pada prosesi penyerahan santunan ini sebagai bentuk rasa bela sungkawa KPU RI kepada mereka yang telah bekerja melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara. Baik sebelum dan sesudah Pemilu 2024 bagi yang mengalami musibah, kecelakaan kerja bahkan kematian.

“Ungkapan terimakasih kepada almarhum atas jasa jasanya mengamankan TPS,” ujarnya.

BACA JUGA:   Mantan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim Daftar Ke KPU Untuk Merebut Kursi DPD RI

( Abbas ppwi )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *