Baturaja, (PI)- Sabtu 23/03/ 2024 sekira jam 16.00 WIB tersangka (RA) menjemput sebut saja (kembang kantil) korban dirumahnya dengan dalih akan mengajak korban membeli takjil di daerah Ogan Tengah.
Diperjalanan RA membatalkan niatnya tersebut dengan dalih takut kemalaman.
RA mengajak kembang kantil ke rumah neneknya. Saat itu kembang kantil bertanya kepada RA apakah di rumah tersebut ada orang lain, dijawab RA tidak ada.
Ketika kembang kantil duduk di kursi ruang tamu,tiba tiba RA langsung mengunci pintu dan mendorong kembang kantil hingga terguling diatas kursi, RA membuka paksa baju kembang kantil setelah berhasil terbuka, RA juga berusaha membuka celana korban tapi tidak berhasil.
RA kemudian mencium bibir,leher serta meremas dan menciumi payudara korban. Kembang kantil melawan dan berteriak minta tolong. RA mencekik leher Bunga sambil menyuruh agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin sakit.
Karena takut dan kalah tenaga akhirnya kembang kantil pasrah. Selanjutnya RA duduk diatas dada korban dan memasukkan secara paksa kemaluannya kedalam mulut korban sampai tersangka mengalami ejakulasi.
Sesudah kejadian itu RA merekam kembang ka ntil dalam keadaan tidak memakai baju. Mengancam jika korban menceritakan apa yg baru saja dialaminya kepada orang lain,maka rekaman video korban akan di sebarkan.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Imam Zamroni,S.IK,MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan peristiwa penangkapan tindak pidana percobaan (nyoblos paksa) perkosaan atau perbuatan cabul dijerat dengan Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana.
Pelaku RA ditangkap di jalan umum desa Sukajadi kecamatan Ulu Ogan OKU.
“Tempat kejadian Rumah Cik Rul Desa Sukajadi kecamatan Ulu Ogan OKU. Korban kembang kantil (MV), 19 tahun, belum bekerja, Desa Pedataran kecamatan Ulu Ogan OKU.
Tersangka R A Bin Zarpindi ,21 tahun,Tani, dusun III Desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan OKU. Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) buah hp Vivo y 91 yg digunakan untuk merekam korban.
Barang bukti yang diamankan dari korban 1 helai baju tangan panjang warna krem motif kembang kembang. 1 helai celana panjang warna coklat muda. 1 helai jilbab warna coklat. 1 helai celana dalam warna pink.” pungkas Iptu Ibnu Holdon.
(Bambang)