Kotabumi, (PI) 8 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampung Utara menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 pada SMA unggulan di Kabupaten Lampung Utara, khususnya SMAN 1 Kotabumi dan SMAN 3 Kotabumi, telah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adami, mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, pihaknya telah membentuk tim pemantau guna memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai regulasi.
“Kami telah membentuk tim pemantau sebelum pelaksanaan SPMB dimulai agar proses penerimaan siswa pada SMA unggulan di Lampung Utara dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Juaini Adami.
Selama proses pemantauan berlangsung, Pospera menerima sejumlah keluhan dari masyarakat dan calon peserta didik baru. Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak terkait, sebagian besar permasalahan dapat dijelaskan dan diselesaikan dengan baik.
Adapun beberapa keluhan yang diterima antara lain:
1. Server Menolak Pendaftaran
Beberapa calon peserta didik mengeluhkan sistem yang menolak proses pendaftaran. Setelah dilakukan pengecekan, Pospera menemukan bahwa sebagian besar kendala tersebut terjadi karena adanya persyaratan administrasi yang belum lengkap atau dokumen yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kesulitan Mengikuti Tes Potensi Akademik Secara Daring
Keluhan juga datang dari masyarakat terkait pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) secara daring dari rumah. Sebagian peserta mengalami kesulitan dalam mengakses sistem dan memahami mekanisme pelaksanaan tes berbasis online.
Meski demikian, menurut Juaini Adami, pihak panitia penerimaan siswa baru terus memberikan informasi terbaru dan pendampingan kepada peserta yang mengalami kendala.
“Hasil crosscheck yang kami lakukan menunjukkan bahwa tidak ada peserta yang dipersulit. Panitia selalu memberikan informasi dan pelayanan sesuai tugasnya,” jelasnya.
3. Keluhan Pengeluaran Biaya Rp50 Ribu untuk Jasa Internet atau Warnet
Pospera juga menerima laporan adanya peserta yang mengeluarkan biaya sekitar Rp50 ribu untuk menggunakan jasa internet atau warnet dalam proses pendaftaran maupun pelaksanaan tes.
Menanggapi hal tersebut, Juaini Adami menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya instruksi maupun kebijakan dari Dinas Pendidikan ataupun pihak sekolah yang mewajibkan peserta menggunakan jasa internet berbayar.
“Setelah kami crosscheck, tidak ada perintah dari dinas maupun sekolah terkait penggunaan jasa internet berbayar. Oleh karena itu, menurut kami persoalan ini tidak dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara,” tegasnya.
4. Gangguan Sistem pada 8 Juni 2026
Terkait adanya gangguan sistem yang terjadi pada 8 Juni 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa kendala tersebut memang sempat terjadi namun telah ditangani oleh pihak terkait.
“Memang ada beberapa kendala. Tapi semuanya sudah kami atasi dan sudah ada solusinya,” kata Thomas Amirico, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan dan klarifikasi yang telah dilakukan, DPC Pospera Lampung Utara menilai pelaksanaan SPMB Tahun 2026 pada SMA unggulan di Kabupaten Lampung Utara secara umum telah berjalan sesuai aturan serta tidak ditemukan adanya tindakan yang merugikan peserta didik secara sistematis.
Di akhir keterangannya, Juaini Adami mengimbau seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersama-sama mendukung program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang semakin baik, transparan, dan berkualitas.
“Mari kita dukung program Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar pelaksanaan SPMB ke depan dapat berjalan lebih baik lagi serta memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Tim/Red)







