Kota Bumi_ (PI) “ Terkait Pemberitaan di media ini Seret Penjarakan Kepala Desa Karang Waringin Diduga Kuat Korupsi Dana Covid-19,Dalam penyampaian melalui pesan WhatsApp Irbansus inspektorat Lampung Utara,Ridho,.”Saat di konfirmasi tidak memberikan tanggapan, Kegiatan yang diduga Mark Up dan fiktip tersebut namun “belum bisa komentar dulu bang,karena kita harus lapor dulu ke pimpinan,kecuali memang ada pengaduan tertulis Ke-inspektorat.” jelas nya
Menurut Informasi dan saat kami terjun kelapangan, kedesa Karang Waringin, kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Beberapa waktu lalu, kami sempat bertanya kepada salah satu warga desa prihal program covid-19 pada tahun 2022, yang mana program tersebut untuk tangkal covid-19, dan pencegahan.
“Berbeda dari tahun 2020 dan 2021 penggunaan Dana Desa tahun 2022 juga diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya dikutif pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh%);
c. dukungan pendanaan penanganan corona virus desease 2019 (covid) paling sedikit 8% (delapan persen); dari Alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. program sektor prioritas lainnya.
Dari total (seratus persen) Dana Desa yang diterima desa Karang Waringin pada tahun 2022. Pemerintah desa Karang Waringin hanya bisa mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya hanya 32 % (tiga puluh dua persen).
“Pada tahun 2022 covid-19 Didesa kami sudah tidak ada lagi pak, dan prihal kegiatan untuk penanganan dan tangkal covid-19, seperti posko tangkal covid sudah tidak ada. Dan hal – hal kegiatan lain nya saya juga kurang paham pak, tapi sepengetahuan saya tidak ada lagi kegiatan terkait covid-19 pak,, ungkap””” warga
Dari total pagu anggaran dana desa, Dana Covid- 19 prioritas untuk dianggarkan 8% untuk kegiatan tangkal covid, dengan rincian sebagai berikut.
Tahap satu, 2022
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 )
Rp 10.340.000
Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Bantuan Untuk Kelancaran testing/tracing)
Rp 9.600.000
Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan)
Rp 2.400.000
Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Penyemprotan??Cairan??Disinfektan)
Rp 3.120.000
Tahap 2
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 )
Rp 14.720.000
Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Bantuan Untuk Kelancaran testing/tracing)
Rp 14.850.000
Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan)
Rp 2.400.000
Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Penyemprotan??Cairan??Disinfektan)
Rp 11.000.000
Tahap 3
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 )
Rp 14.720.000
Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Bantuan Untuk Kelancaran testing/tracing)
Rp 14.850.000
Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan)
Rp 2.400.000
Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Penyemprotan??Cairan??Disinfektan)
Rp 11.000.000
Namun nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut tidak diketahui Masyarakat setempat, sehingga diduga tidak transparan dan ada dugaan korupsi,
Perihal tersebut seperti dikatakan seorang warga Masyarakat yang enggan disebut namanya, Masyarakat tersebut mengaku pada wartawan jika tahun 2022 silam Covid-19 telah hengkang alias musnah dari Desa Karang Waringin.
“Tahun 2022 kemarin tidak ada lagi lah pak, Covid-19, sudah aman semua sepengetahuan saya,” ungkapnya.
Pada saat awak media mengkonfirmasi masih kepada kepala desa tersebut”Benar kami sudah mengangarkan dana tersebut” ungkap kades
Dalam hal ini kami selaku awak media menduga kegiatan covid-19 ditahun 2022 mar up anggaran, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara, dan kami meminta kepada inspektorat Lampura dan APH Aparat penegak hukum Lampung utara untuk segera melakukan pemanggilan kepala desa Karang Waringin.
; Team Media