Kaur – (PI) Inspektorat Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu melalui Irban ll menghimbau & berpesan, proses kegiatan ADD & DD laksanakan sesuai dengan ketentuan & peraturan yang berlaku. “Terang Irban ll, “Heri Suryanto pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya. “(29/04/2024).
Hari & Tanggal yany tertera diatas, awak media ini konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kaur, melalui Irban ll terkait pembangunan fisik siring pasang Desa Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tentang adanya dugaan pembangunan tersebut terindikasi asal jadi & adanya dugaan tidak adanya papan informasi.
Dari hasil konfirmasi ini, Inspektorat Kaur melalui Irban ll menyebut, kita konfirmasikan dulu sama Pak Kadesnya. Kalau terkait adanya dugaan pembangunan siring pasang tahap 1 (Satu) Tahun 2024 tidak adanya papan informasi ( Merek), “Harusnya ada. “Kalau untuk pembangunan fisik berupa siring pasang, nanti Audit rigulernya habis Tahun berjalan, artinya!! “awal Tahun depan.
Selanjutnya, Irban ll menghimbau kepada Kades Lubuk Gung, proses kegiatan ADD & DD laksanakan sesuai dengan ketentuan & Peraturan yang berlaku. “Pesan Irban ll, Heri Suprianto diruang kerjanya.
*”( Samsudin )”*