Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, Jabatan Kades Resmi 8 Tahun.

Avatar
banner 120x600

Bengkulu://https//pewartainvestigasi.com – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Jabatan Kepala Desa (Kades) resmi 8 tahun. Gubernur Bengkulu, “Rohidin Mersyah menghadiri & membuka langsung Sosialisasi & Public Hearing Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Beserta Peraturan & turunan Undang-Undang (UU) lainnya.

Terjawab sudah pertanyaan publik selama ini terkait polemik pro & kontra jabatan Kepala Desa (Kades) Beberapa waktu yang lalu. Pengesahan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 ini langsung dipimpin oleh Ketua DPR-RI, Puan Maharani tertanggal 28 maret 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Jokowidodo akrab disapa Jokowi 24 april 2024 resmi Jabatan Kades 8 tahun sudah sah.

Dengan telah disahkannya UU tersebut, Jabatan Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun sudah resmi Jabatan Kepala Desa selanjutnya menjadi 8 tahun. Ketentuan UU ini tertuang dalam Pasal 39 Ayat 1 (Satu) yang menyatakan, “Kepala Desa (Kades) memegang Jabatan selama 8 (Delapan) tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan.

Untuk ketentuan selanjutnya, Kepala Desa diperbolehkan menjabat selama 2 (Dua) Periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Artinya masa Jabatan maksimal seorang Kepala Desa adalah 16 tahun. Ketentuan Undang-Undang (UU) ini juga berlaku untuk Jabatan BPD.

“Kepala Desa & BPD yang telah menjabat selama 2 (Dua) Periode sebelum Undang-Undang (UU) ini berlaku dapat mencalonkan diri
1 (Satu) Periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini dibunyi Pasal 18 huruf a.

Menurut Ketua Umum DPP Desa bersatu, M. Asri Anas menjelaskan Undang-Undang (UU) Desa nomor 3 tahun 2024 mengubah masa Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun yang semula hanya 6 tahun. Saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan Sosialisasi ke Daerah-Daerah agar Undang-Undang tersebut bisa diketahui Publik, salah satunya di Provinsi Bengkulu.

“Masih dari M. Asri Anas, Bengkulu ini merupakan Provinsi ke-7 yang kita lakukan Sosialisasi, kenapa kita pilih Bengkulu??..

• Karena Historisme
• Karena Organisasi Desa aktif
• Karena aktif menyuarakan kritik Pemerintah dalam kegiatan Desa “Ujar M. Asri Anas. Kegiatan acara Sosialisasi & Public Hearing Undang-Undang (UU) Desa yang dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu rabo, “(22/05/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh orang nomor satu Provinsi Bengkulu, “Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu mengatakan Undang-Undang (UU) nomor
3 tahun 2034 sangat diperlukan & di Sosialisasikan agar Perangkat Desa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Hari ini kita menghadiri Sosialisasi & Public Hearing tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Desa. Kepada Perangkat Desa serta Instrumen yang lainnya. Nantinya mereka bisa jadi mitra Pemerintah untuk berkolaborasi.
“Terang Gubernur Bengkulu.

*”( Samsudin )”*

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *