Way Kanan (PI) Kejaksaan negri Waykanan melalui Rifqi Leksono selaku seksi pengolaan Barang Bukti dan Burang Rampasan (PB3R) telah mengembalikan 1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo A3S Warna Merah di kampung Ramsay kecamatan waytuba yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada korban An. Tamrin Jamal bin Warsidi Atas Perkara Tindak Pidana Penadahan,
Pasal 480 Ke-1 KUHP Di Hantarkan secara langsung bersama jajaran kejaksaan negri Waykanan di balai kantor kampung Ramsay kecamatan waytuba 16 Jun 2024 pukul 13:20 wib
Kejaksaan negri Waykanan telah mengembalikan barang bukti tersebut di saksikan oleh Aparat Kec. Way Tuba dan Aparat Kepala Kampung Ramsai yang disaksikan Pak Dodi Pamalik (Sekertaris Camat), Pak Hamidi (Kasi Trantib), Pak Sigit Purnomo (Kasi Pemerintahan Kampung Ramsai), Kepada Korban Pak Tamrin Jamal Kampung Ramsai, Kec. Way Tuba, Kab. Way Kanan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 34/Pid.B/2024/PN Bbu. Selasa, 21 Mei 2024.
Di dalam pengembalian barang bukti tersebut Rifqi selaku seksi pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)mengatakanbahwa kami bersama jajaran kejaksaan negri Waykanan telah menyerahkan barang bukti Dengan sesuai (SOP) saya Standar Operasional Presedur saya telah mengembalikan sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah di tetap kan oleh Majelis hakim pengadilan Negri Blambangan dan terimakasih kepada kepala kampung Ramsay yang sangat antusias menyambut kedatangan kami dan bisa mewakil kan menerima barangpengembalian barang tersebut
Selanjut ny dari pala kampung Ramsay juga menyampaikan kami atas pemerintah kampung Ramsay Ribuan terimakasih kepada kejaksaan Waykanan yang telah mengembalikan barang bukti berupa hp opo A3S oleh warga kami yang bernama bapak Tamrin kami ucapkan sekali lagi kepada ibu kejaksaan negri kabupaten Waykanan
;Suin