Bandar Lampung – (PI) Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masa di Mabes Polri belum lama ini di laporkan ke Polisi.
Ansori Sabak yang namanya di sebut saat aksi unjuk rasa, didampingi kuasa hukumnya, DR. Suwardi, SH. MH. CPCLE melaporkan aksi unjuk rasa tersebut ke Polda Lampung. Jumat (12/7/2024).
Suwardi mengatakan laporan ini dilakukan lantaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dianggap menistakan dan memfitnah kliennya sebagai gembong pungli angkutan batubara.
” Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke Polda Lampung,” kata Suwardi melalui pesan WhatsApp. Jumat (12/7/2024).
Dalam laporan bernomor : STTLP/B/293/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 12 Juli 2024 pihaknya melaporkan akun WhatsApp atas nama Heri Jaya Putra Martapura dengan nomor 082184364678.
Dimana terang Suwardi, pada Senin (8/7/2024) terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan cara mengirimkan video kepada kerabat kliennya.
Di dalam rekaman video yang dikirim oleh terlapor (Akun WhatsApp HJ) dengan jelas dalam orasi mengatakan bahwa kliennya merupakan dalang pungli dan pemerasan di Lampung khususnya di Lampung Utara.
” Apa yang disampaikan dalam orasi itu adalah fitnah, itu tidak benar dan harus di proses hukum,” tegas Suwardi.
Tidak hanya di WhatsApp lanjut Suwardi, video aksi unjuk rasa yang telah merugikan kliennya ini juga tersebar di media sosial Tik Tok.
” Terlapor dan kawan-kawannya ini dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik klien kami dengan cara menuduh sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum,” ujarnya.
Selaku kuasa hukum, dirinya meminta kepada pihak kepolisian Polda Lampung agar memproses laporan kami dan segera dapat mengungkapkan para pelaku yang telah merugikan serta merusak nama baik kliennya.
(Team/Red)