Lampung Utara (PI) Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, telah diselenggarakan rapat teknis penyusunan Peraturan Bupati tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pengendalian Inflasi Daerah. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Inspektorat dan dihadiri oleh berbagai pimpinan dan perwakilan dinas terkait.
Hadir dalam rapat ini:
– Plt. Inspektur
– Kepala Bappeda
– Kepala Dinas Perikanan
– Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
– Kepala Dinas Ketahanan Pangan
– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
– Kepala Dinas Sosial
– Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang
– Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
– Inspektur Pembantu Wilayah 3
Rapat ini bertujuan untuk menyusun SOP yang efektif dan efisien dalam pengendalian inflasi di daerah, dengan harapan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh peserta rapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk penyempurnaan draft Peraturan Bupati tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan koordinasi antar dinas terkait dapat lebih baik dalam mengendalikan inflasi dan mengantisipasi berbagai faktor yang dapat mempengaruhi harga barang dan jasa di daerah.
(Lz)