Waykanan Lsm Lentera Minta KPK Lakukan penyelidikan Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan (20/01/2025)
Berdasarkan hasil observasi dan kajian atas terbitnya ijin lokasi PT. Bumi madu mandiri di way kanan, LSM Lentera laporkan Dugaan Suap atas terbitnya ijin Lokasi oleh Mantan Bupati WayKanan periode tahun 2000-2010 yang dilakukan oleh PT. Bumi Madu Mandiri ujar Muharis selaku Ketua LSM Lentera.
Ijin lokasi yang diberikan kepada PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 Ha tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Keputusan Bupati Waykanan nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 tanggal 13 September 2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi PT Bumi Madu Mandiri di kabupaten way kanan dengan luas 4.650 yang lokasinya di Kecamatan Negara Batin dan Negeri Besar kabupaten Waykanan serta ijin tersebut tanpa adanya kajian teknis yang melibatkan BPN dan PTPN VII selaku pemegang HGU, ujar Muharis.
Tindak lanjut dari penerbitan ijin lokasi tersebut adalah dilakukan pembayaran ganti kerugian kepada 3,273 orang anggota masyarakat adat marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang bertempat tinggal di Kampung kali Awi, Kampung Negeri Besar, Kampung Tiuh Baru, dan Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar, dan anggota masyarakat adat marga Buay Pemuka Pangeran Ilir yang bertempat tinggal di Kampung Negara Batin, Kampung Srimenanti serta Kampung Kertajaya Kecamatan Negara Batin. Termasuk melakukan pembayaran uang ganti kerugian tanam tumbuh kepada 78 orang pemilik tanam tumbuh diatasnya ungkap Muharis.
Mafia tanah ini dapat dilihat adanya Pembayaran ganti rugi yang dipaksakan (suap) kepada beberapa masyarakat adat tanpa adanya bukti pendukung yang otentik berupa kepemilikan lahan oleh masyarakat ujar muharis. Setelah pihak perusahaan membayar ganti rugi melakukan pembuatan Akta Pelepasan hak (bersyarat) yang dibuat di hadapan oknum Notaris, dimana saat yang sama merupakan kuasa direktur sehingga pihak PT Bumi Madu Mandiri sehingga atas skenario ganti rugi tersebut mempunyai hak untuk menguasai dan mengelola serta memanfaatkan tanah yang telah dibayar ganti ruginya tersebut seluas 4.650 Ha. ujar Muharis.
Atas terbitnya ijin lokasi tersebut juga berdampak terhadap eksekusi lahan milik pemerintah yaitu lahan PTPN VII di areal 320 dan areal 461 yang juga berdampak kerugian negara ratusan
milyar ungkap muharis. Sejauh ini kita akan sampaikan laporan serta bukti pendukung kepada Komisi Pemberatasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan Secara komprehensif karena ada unsur kerugian negara ungkap. Muharis
(Red)






