Lampung Selatan (PI) Permasalahan tanah di Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung terkait penyelesaian korban Jalan Tol Trans Sumatera satu persatu mulai terkuak.
Kinerja ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dalam sorotan tajam publik yang dinilai buruk dan menyimpan dugaan ‘TABIR KEPALSUAN’ dari oknum oknum dengan memanfaatkan momentum situasi sengketa tanah jalan Tol.
Aroma dugaan Korupsi merebab seiring kasus penyelesain penggusuran tanah jalan Tol di wilayah Lampung Selatan 8 tahun berlalu menyisakan kehancuran ekonomi dan mental serta duka bagi korban penggusuran JTTS di bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan.
Drama kasus itu di ungkapkan Handoyo warga Kalianda Lamsel yang memiliki lahan satu wilayah dengan lahan Suradi dkk di Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan untuk menemui Seto Katar BPN, Selamet Kasi Pertanahan BPN dan diterima Security dan petugas admin BPN untuk menanyakan dan meminta data print Validasi dan Nomenatif. Petugas BPN mengatakan Selamet sedang ada Zoom meting. Lalu saya bersama pak Suradi menunggu dari pukul 13.00 wib hingga pukul 16.30 wib. Namun setelah ditanya ke Security dan admin BPN, Selamet telah meninggalkan BPN dari pintu belakang”. Ujar Handoyo di dampingi Suradi di Kalianda. Senin ( 17/2/2025 )
Perlakuan tersebut mengundang geram bagi Handoyo dan Suradi yang merasa diabaikan dan di permainkan oleh BPN Lamsel.
“Selama ini saya diam mengikuti prosedur, tapi ternyata diam nya saya mungkin di salah artikan”. Ucap Handoyo kecewa dan kesal.
Kepada Jurnalis Handoyo mengisahkan perjalanan panjang kasusnya yang penuh drama dan intrik.
Setelah putusan dari Pengadilan Negri Kalianda, sampai putusan Mahkamah Agung RI menyatakan di menangkan Handoyo. Kemudian Handoyo datang ke BPN Lampung Selatan bersama lawyer. Pihak tim BPN Lamsel akan melakukan pengukuran ulang dengan meminta biaya Rp. 5.050.000 ( Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) sudah di berikan.
Didalam putusan dari BPN Lamsel, Handoyo mengatakan tanahnya tertulis 14.655 meter³ yang kena jalan Tol. Kemudian ia memita untuk dibuatkan Validasi dan Nomenatif nya dari pihak BPN Lamsel, namun sampai saat ini belum diberikan.
Handoyo mengisahkan semua proses sudah di lalui semua mengikuti petunjuk dari petugas BPN Lamsel maupun petugas PN-KALIANDA dengan intrik intrikya.
Namun meskipun sudah bayar, hasil ukur buku salinan palidasi dan nomenatif atas nama Handoyo ali waris Heriy Citra sampai kini belum didapatkan.
Dan Handoyo sudah bayar admin buat biaya emaning eskusi ke PN kalianda sebesar Rp.13.600.000. (Tiga belas juta enam ratus ribu rupiah ) tapi hasil emaning dan eskusi lagi lagi handoyo belum di beri buku salinannyanya.
Handoyo juga sampai sekarang belum dapat bayararan penggati ugr tanah tol tersebut.
“Pengukuran pertama dilakukan, namun seolah olah pihak BPN mau mentiadakan, ternyata yang di ukur itu sisa tanah luas ukuran 47230 M³ lebih Sedangkan luas keseluruhan nya adalah 61.000 M³ lebih.
Tapi pergantian uang Tol nya tidak ada, di tulis hanya sisa tanahnya saja. Kata mereka ada kesalahan”. Ucap Handoyo.
Masih kata Handoyo, Dalam proses pengukuran kedua juga masih ada kesalah karna dari Perpu menyatakan proses setiap tuntutan harus melakukan dari pihak Pengadilan ( PN-KALIANDA ) yang memerintahkan pihak BPN mengukur dan menilai tanah miliknya.
Tanggal 25 Januari 2025 Handoyo menanyakan ke Selamet di BPN Lamsel.
Ternyata pada tanggal 21 Januari 2025 telah di gelar eksekusi dari PN datang ke BPN. Dirinya menanyakan kapan eksekusi selanjutnya, pihak BPN tidak bisa menjawab dengan alasan belum ada perintah dari Pengadilan yang memerintahkan.
“Kenapa kok seolah olah permasalahan ini ga ada kejelasannya, pengacara saya waktu itu juga mengatakan BPN sudah memiliki ukuran, tapi ukuran itu kok saya tidak di kasih print nya. Dari 2018 sampai sekarang enggak jelas dan saya tidak memiliki data validasi dan nominatif tanah kami, apalagi kejelasan kompensasinya”. Ungkapnya
(Suradi)