Kota Metro (PI) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) diharapkan dapat menilai kelayakan calon penerima bantuan secara objektif. Sesuai 15 Kriteria tidak layak menerima bantuan Namun, beberapa kasus menunjukkan bahwa pendamping PKH tidak selalu objektif dalam menilai kelayakan calon penerima bantuan.
Dalam beberapa kasus, pendamping PKH terlibat dalam praktik penilaian yang tidak sehat, seperti memilih calon penerima bantuan berdasarkan afiliasi hubungan pribadi . Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap calon penerima bantuan yang lain.
Sebagai contoh yg terjadi di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro Lampung. Ada masyarakat yang tidak layak malah di daftarkan sebagai calon penerima bantuan sedangkan yg layak menerima bantuan malah di hapus bantuannya karena penilaian pribadi padahal yang bersangkutan tergolong ekonomi kurang mampu dan layak mendapatkan bantuan pangan, kesehatan dan pendidikan
Untuk mengatasi masalah ini, Kemensos perlu mengganti pendamping PKH yang tidak bisa bekerja dengan baik/ profesional .Kemensos wajib meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pendamping PKH. Selain itu, perlu dilakukan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pendamping PKH dalam menilai kelayakan calon penerima bantuan secara objektif.
Dalam jangka panjang, perlu dikembangkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam menilai kelayakan calon penerima bantuan. Salah satu contoh sistem yang dapat dikembangkan adalah sistem penilaian berbasis data , analisis dan melibatan perangkat RT,RW dalam menilai kelayakan calon penerima bantuan.
(Bambang)