Lampung Utara (PI) Terkait pemberitaan sebelumnya,Ada dugaan pungli yang dilakukan Oknum K3S Kabupaten ” RSN” dan Oknum “RS” Salah satu (1) Kasi Dinas Pendidikan Lampung Utara di sinyalir telah melakukan dugaan pungli terhadap Kepala Sekolah Dasar ( Kepsek SD).Selaku Praktisi Hukum Dr.Suwardi, SH, MH, CM, CPCLE mengecam dan menanggapi bahwa perbuatan pungli tidak dapat di benarkan.
Menurutnya, Dr.Suwardi,SH,MH,CM,CPCLE Selaku Praktisi Hukum dan Ketua Tim Transisi Hamartoni – Romli memberikan tanggapan bahwa perbuatan Pungli itu tidak di benarkan apapun bentuknya, Kata Suwardi.
” Ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait, Karena apapun bentuknya kalau pungli itu tidak dibenarkan, apalagi di dunia pendidikan “.
Lebih lanjut Dr. Suwardi, SH, MH, CM, CPCLE mengatakan, Kalau sudah ada keluhan dari pihak Kepala Sekolah Dasar atau Guru terkait dengan pungutan atau apapun bentuknya berarti itu perlu ditinjau kembali, Apalagi kalau Sekolahnya Kecil, Muridnya sedikit tentu dana Bos juga kecil, Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sekolah saja susah, Apalagi dibebani dengan iuran atau pungutan yang menguntungkan oknum tertentu.
Suwardi mengungkapkan ia menyakini Bapak Bupati dan Wakil Bupati kita akan tetap memegang teguh Komitmennya, Untuk membersihkan orang orang ataupun oknum pejabat yang “Nakal” seperti itu.
Apalagi ini para Kepsek yang mereka Peras untuk meraup sejumlah Uang yang di lakukan Oknum.
Bila perlu Hal ini akan saya sampaikan secara langsung kepada bapak Bupati Lampung Utara, Karena hal ini tidak dapat di biarkan begitu saja, Agar tidak berkepanjangan, pungkas Suwardi.
Terpisah Opi Riansyah, Spd. MM, Selaku Kabid di Dinas Pendidikan Lampung Utara, Saat pihak Media mencoba menghubungi Via telepon Whats Appsnya dalam keadaan tidak aktif untuk memintai tangapannya terkait pemberitaan sebelumnya ada dugaan pungli yang di lakukan oknum jajarannya.
(Tim).