‎Viral.!!. Beredarnya Pemberitaan “Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah”,Kades Telpon Ketua DPC AJOI Lampura

Avatar

Lampung Utara (PI) Terkait pemberitaan beredarnya  Besarnya “dana desa ulak rengas TA.2022 Diduga Bermasalah” Dalam penelusuran media ini di lapangan peruntukan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 186.715.000. tahun anggaran 2022  desa ulak rengas kecamatan Abung tinggi kabupaten Lampung utara.‎Serta Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 40.000.000 yang ada di desa ulak rengas tidak sesuai dengan dana yang tersedia dalam pelaksanaan yang dikerjakan oleh tim pelaksana TPK ada nya mark up.

‎Tak berselang lama setelah pemberitaan beredar kades ulak rengas RB menelpon ketua DPC.AJOI Lampung Utara melalui sambungan telpon whats appnya Defriwansyah dihubungi oleh kepala desa ulak rengas untuk hadir dikantor desa.

‎” Kita ngobrol dulu dindo,kita lihat kolamnya bagus kok, Kalau ikan nyo sudah besak pacak kito bakar bakar ikan di kolam kagek. kalau ikannya sudah besar bisa kita bakar bakar ikan di kolam nanti”

‎Tolonglah bilang dengan anak buah kito itu dindo,pintanya kades pada Ketua Ajoi sabtu sore (10/05/2025). Harap nya

‎Keterangan yang di himpun awak media ini melalui seorang warga yang merupakan narasumber berinisial (N) yang juga mewakili beberapa warga lainnya,” Kegiatan pembuatan kolam pengalian tanah, pembelian pipa, blower, bibit ikan,dan pakan ikan dan pemasangan listrik saja.dan budidaya kolam ikan air tawar itu tanpa ada MOU antara Pemerintah Desa dengan pihak ketiga sedangkan yang mengelolanya secara langsung kades sendiri.” terang N.

‎” Ya bang, Seharusnya itu ada MOU, dan yang lebih aneh lagi kegiatan budidaya ikan itu Kades (RB) yang menggelolanya, seharusnya bukan Kades, Seingat saya pihak inspektorat kabupaten lampung utara beberapa waktu lalu pernah turun ke desa terkait kolam ikan itu, diketahui selama ini hasil budidaya ikan air tawar tidak ada PAD nya,tentu PAD itu masuk ke inkam desa, kan bang! kalau menurut saya. Sementara fakta di lapangan kegiatan budidayanya terus berlanjut” Tutur N.

‎Lanjutnya N, “Ketahanan pangan ini kan sasarannya adalah untuk pemberdayaan bagi masyarakat,tentu harus melibatkan masyarakat untuk mendongkrak perekonomian di desa bukan untuk personal atau individu kades”.

‎Praktisi hukum saat dikonpirmasi melalui pesan WhatsApp Dr.,Suwardi,SH.MH.CM.CPCLE,.”Apa bila memang ada indikasi mark up, dan tidak sesuai dengan pelaksanaan. APH segera turun. Tegas nya (13/05/2025)

‎Dengan adanya indikasi yang diurai diatas sudah sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri dan Kapolres Lampung Utara dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga ada korupasi didesa ulak Regas kecamatan Abung tinggi kabupaten Lampung utara salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara pembuatan dokumen dan SPJ bodong.


‎Catatan, Identitas narasumber pengadu  ada pada redaksi

‎(Tim Ajoi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *