Kesepakatan Internasional Amerika dan Indonesia Tanpa DPR: Mengancam Kedaulatan Konstitusi

Avatar

*Oleh: ALI PUDI*

Langkah pemerintah Indonesia bergabung dalam Board of Peace serta menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat patut dipertanyakan dari perspektif konstitusi. Bukan semata karena substansi kesepakatannya, tetapi karena proses politik dan hukum yang menyertainya. Dalam negara demokrasi konstitusional, prosedur tidak kalah penting dari isi kebijakan. Tanpa prosedur yang sah, sebuah kebijakan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

Konstitusi Indonesia dengan tegas mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa harus melibatkan lembaga legislatif. Undang‑Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 11, menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, yang terkait dengan beban keuangan negara, atau yang mengharuskan perubahan maupun pembentukan undang-undang.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah mekanisme pengawasan agar kebijakan luar negeri tidak menjadi keputusan sepihak eksekutif.

Masalahnya, bergabungnya Indonesia ke Board of Peace dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat disebut tidak melalui persetujuan DPR dan tidak disahkan dalam bentuk undang-undang. Jika benar demikian, maka langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Lebih jauh lagi, ketentuan hukum nasional juga telah mengatur secara rinci mekanisme ratifikasi perjanjian internasional. Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam Pasal 10 menegaskan bahwa perjanjian internasional yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, perubahan wilayah, kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta pembentukan kaidah hukum baru harus disahkan dengan undang-undang.

Demikian pula dalam Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa perjanjian perdagangan internasional yang berdampak strategis terhadap kepentingan nasional harus memperoleh persetujuan DPR sebelum diberlakukan. Artinya, perjanjian dagang bukan sekadar urusan diplomasi, tetapi juga urusan kedaulatan ekonomi nasional.

Di sinilah letak persoalannya. Ketika sebuah perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) dibuat tanpa mekanisme persetujuan parlemen, maka yang dipertaruhkan bukan hanya transparansi, tetapi juga kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan ekonominya sendiri.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara kehilangan ruang kebijakan (policy space) karena terikat perjanjian internasional yang dinegosiasikan secara terburu-buru atau tanpa pengawasan demokratis. Tarif, akses pasar, regulasi industri, bahkan perlindungan sumber daya alam bisa terdampak oleh kesepakatan semacam ini.

Jika pemerintah menandatangani perjanjian yang membatasi kemampuan negara mengatur perdagangan, investasi, atau industri nasional tanpa persetujuan DPR, maka secara prinsip hal tersebut dapat dianggap melanggar semangat konstitusi.

Persoalan ini bukan soal pro atau anti kerja sama internasional. Indonesia tentu perlu menjalin hubungan global, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun kerja sama internasional harus berdiri di atas fondasi konstitusi, bukan melangkah di luar pagar hukum negara.

Kedaulatan bangsa tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga wilayah, tetapi juga dari kemampuan menjaga konstitusi. Jika perjanjian internasional dapat dibuat tanpa persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR, maka perlahan yang tergerus bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga prinsip kedaulatan itu sendiri.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi mutlak. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik: apakah perjanjian tersebut telah melalui mekanisme konstitusional? Apakah DPR telah memberikan persetujuan? Dan apakah kesepakatan tersebut telah disahkan dalam bentuk undang-undang?

Jika jawabannya tidak, maka pertanyaannya menjadi jauh lebih serius: apakah negara sedang menjalankan diplomasi, atau justru sedang mengabaikan konstitusinya sendiri.

*Jakarta, 6 Maret 2026*

*ALI PUDI*
*Aktivis 98, Analis Ekonomi & Politik*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!