Banjarnegara (PI) — Bupati Banjarnegara secara resmi tidak memberikan persetujuan terhadap pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, setelah mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP) yang menelaah seluruh proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara menyeluruh. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, dalam keterangan resminya.
“Berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, Bupati Banjarnegara memutuskan tidak memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba,” ujar Tursiman.
Kronologi Proses Seleksi
Proses penjaringan perangkat desa dimulai sejak 2 Januari 2026 dengan pembentukan panitia oleh Kepala Desa. Tahapan kemudian berlanjut hingga proses seleksi dan penetapan hasil yang dituangkan dalam berita acara pada 12 Februari 2026.
Namun, setelah pengumuman hasil seleksi pada 14 Februari 2026, sejumlah peserta mengajukan sanggahan resmi terkait aspek teknis pelaksanaan seleksi.
Pada 18 Februari 2026, Kepala Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat sebagai syarat pengajuan persetujuan kepada bupati. Meski secara administratif tahapan telah dilalui, dinamika di lapangan terus berkembang.
Audiensi warga masyarakat desa Purwasaba di dampingi oleh Anggota LSM HARIMAU DPC Banjarnegara yang di promotori oleh Nur Jangkung Kepala Divisi Investigasi LSM HARIMAU DPC BANJARNEGARA dan meminta Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Banjarnegara
Berbagai upaya penyelesaian dilakukan melalui audiensi multipihak yang melibatkan panitia, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, hingga unsur masyarakat di dampingi oleh LSM HARIMAU DPC BANJARNEGARA Audiensi berlangsung pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Camat kemudian mengusulkan dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat untuk mengungkap fakta-fakta secara objektif. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati memerintahkan audit yang dilaksanakan mulai 17 Maret hingga pertengahan April 2026.
“Pemeriksaan khusus dilakukan secara objektif untuk menggali informasi yang sebenarnya. Jika tidak ditemukan masalah, tentu akan diperkuat, namun jika ada ketidaksesuaian, itu menjadi dasar evaluasi,” jelas Tursiman.
Temuan dan Rekomendasi
Sebelumnya, proses seleksi perangkat desa ini memang menjadi sorotan. Sejumlah peserta bahkan melaporkan dugaan kejanggalan, mulai dari indikasi kebocoran soal hingga ketidaksesuaian penilaian.
Salah satu peserta menyampaikan harapannya agar proses berjalan adil. “Kami berharap persoalan ini bisa diungkap secara jelas dan mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat kemudian dituangkan dalam LHP yang diserahkan pada 17 April 2026, dengan rekomendasi agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Keputusan Akhir Bupati
Setelah melalui audiensi lanjutan dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026, Bupati akhirnya menetapkan keputusan resmi pada 24 April 2026 melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa tidak dapat disetujui, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi proses seleksi ke depan agar lebih transparan dan sesuai ketentuan.
Secara regulasi, pengangkatan perangkat desa memang harus melalui tahapan rekomendasi camat dan persetujuan bupati sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses rekrutmen perangkat desa serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
(Irawan)







