Aktivis Lampung Utara Gelar Aksi Ramai di Depan Kejaksaan Negeri Minta Segera Menetapkan Tersangka Skandal Dana Hibah Pilkada

Avatar

Lampung Utara (PI) Puluhan aktivis Lampung Utara berkumpul menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (11 Mei 2026),

Aksi damai di pimpin oleh Mintaria Gunadi Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara dan Juaini Adhami Ketua DPC POSPERA Lampung Utara.

Mereka datang guna menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara agar segera menetapkan tersangka di dalam skandal dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai Rp7 miliar. Dana yang seharusnya dikelola dengan bijak ini, di duga disalahgunakan dan dialihkan untuk proyek pembangunan di lingkungan kantor KPU Lampung Utara.

Meskipun tahapan Pilkada 2024 telah berakhir, sisa dana hibah sebesar Rp7 miliar masih digunakan oleh KPU Lampung Utara tanpa mempertimbangkan implikasi hukum yang ada, sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan semangat yang membara, para aktivis bersama masyarakat menyerukan meminta Kejaksaan Negeri segera dapat menuntaskan kasus ini dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara Tahun 2024 secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara mendalam dugaan revisi anggaran yang terjadi setelah tahapan selesai, yang diduga dialihkan untuk proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan tujuan awal dana hibah.

3. Mendesak agar semua pihak yang terlibat—baik yang memerintahkan, menyetujui, maupun menerima manfaat pribadi—diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak agar terungkap praktik tidak sehat dalam pengaturan pemenang proyek pembangunan kantor KPU Lampung Utara, yang diduga telah diatur oleh komisioner KPU Lampung Utara, merugikan keuangan negara dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

5. Menilai bahwa penggunaan sisa dana hibah yang seharusnya dikembalikan, tetapi diduga dialihkan untuk proyek pembangunan, adalah pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola anggaran negara yang baik.

6. Mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri atau kepentingan tertentu melalui manipulasi anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

7. Mendukung penuh penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

8. Mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara damai, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pernyataan sikap ini dinyatakan lansung oleh koordinator aksi M. Gunadi dan Juaini Adhami Ketua Pospera Lampung Utara

(Juani/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!