Pedamaran Timur, OKI (PI) — 21 Mei 2026, Pemandangan kurang pantas terlihat di halaman Puskesmas Pedamaran Timur. Bendera Merah Putih yang dalam kondisi robek dan kusam masih dikibarkan di tiang utama fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media, kondisi bendera tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan tanpa adanya penggantian maupun penurunan bendera yang sudah tidak layak pakai. Kondisi ini menuai sorotan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.
Dari dokumentasi yang diterima, terlihat kain bendera telah robek pada bagian bawah hingga menjuntai, namun tetap dipasang dan berkibar di lingkungan instansi pemerintah.
Padahal, penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara telah diatur secara jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
*Pasal 24 huruf c berbunyi,*
Setiap orang dilarang:
“mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Selain itu, dalam ketentuan pidana:
*Pasal 67*
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya pengelola Puskesmas Pedamaran Timur dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera melakukan evaluasi dan mengganti bendera yang sudah tidak layak tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak puskesmas terkait alasan masih dikibarkannya bendera dalam kondisi robek tersebut. (Jul PPWI OKI/Tim Red)






