OKI – (Pl) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 14 Kayuagung.
Informasi yang diterima media dari sejumlah sumber menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai “nota” kepada calon peserta didik yang akan mendaftar di sekolah tersebut.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar langsung pernyataan dari seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI berinisial A yang menyebut bahwa seluruh proses penerimaan murid harus “bernota”.
“Oknum tersebut menyampaikan bahwa semua bernota. Bahkan disebutkan, jika tidak ada nota maka tidak akan diterima di SDN 14 Kayuagung. Semua bernota, begitu yang disampaikan,” ujar sumber kepada media.
Menurut sumber tersebut, ucapan yang disampaikan oknum pejabat itu diduga terbukti dalam proses seleksi yang berlangsung. Beberapa calon siswa yang disebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dengan “nota” dikabarkan tidak diterima meskipun telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Saya mendengar langsung pernyataan itu. Dan sekarang ada calon murid yang tidak memberikan apa yang disebut nota tersebut akhirnya tidak lulus dalam penerimaan murid baru,” katanya.
Sumber lain juga mengungkapkan adanya calon peserta didik yang berdomisili tidak jauh dari sekolah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, namun tetap tidak diterima.
“Rumahnya dekat dengan sekolah dan syarat administrasinya lengkap. Namun karena tidak ada yang disebut nota itu, akhirnya tidak diterima,” ungkap sumber lainnya.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, praktisi hukum, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa apabila dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Setiap bentuk permintaan uang yang tidak memiliki dasar aturan resmi dan dijadikan syarat dalam pelayanan publik, termasuk penerimaan murid baru, berpotensi masuk kategori pungutan liar. Apabila terbukti dilakukan oleh aparatur negara atau penyelenggara layanan publik, tentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfan Sari.
Ia menjelaskan bahwa praktik pungli bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat mencederai hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil.
Menurut Alfan, pendidikan dasar merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah juga memiliki kewajiban menyelenggarakan program wajib belajar bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena faktor ekonomi atau karena tidak mampu memenuhi permintaan yang tidak diatur dalam ketentuan resmi,” tegasnya.
Terkait sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili, Alfan menjelaskan bahwa aturan SPMB saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Untuk jenjang SD, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, prioritas penerimaan ditentukan berdasarkan usia calon murid dan jarak domisili ke sekolah.
“Artinya, kedekatan tempat tinggal dengan sekolah memang menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi, namun tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pembayaran atau pungutan tertentu sebagai syarat diterima di sekolah negeri,” jelasnya.
Alfan juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan investigasi apabila terdapat laporan maupun bukti yang mengarah pada dugaan pungutan liar tersebut.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya melapor dengan membawa bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
(Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)







